“Sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan pasti ada konsekuensinya. Jadikan ini sebagai cermin untuk terus mawas diri dan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat”.
TIMIKA, Koranpapua.id– Seorang anggota Polres Mimika atas nama Aipda Sulfikar resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena tidak berdinas selama dua tahun tanpa izin.
Upacara pemberhentian dilaksanakan di halaman Mako Polres Mimika, Mile 32, pada Senin 13 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Tengah Nomor: /50/IX/2025 tanggal 9 September 2025.
Dalam surat keputusan itu menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
“Yang bersangkutan tidak berdinas selama kurang lebih dua tahun tanpa izin atau alasan yang jelas. Beberapa kali telah dilakukan pemanggilan, namun tidak diindahkan, sehingga harus diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas AKBP Billyandha.
Kapolres menegaskan, keputusan tersebut bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran serius terhadap disiplin dan kode etik Polri.
Ia berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar selalu menjaga integritas dan kehormatan sebagai insan Bhayangkara.
“Sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan pasti ada konsekuensinya. Jadikan ini sebagai cermin untuk terus mawas diri dan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat,” pesannya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, tidak menyalahgunakan wewenang, serta menjaga nama baik institusi Polri yang presisi, humanis, dan dicintai masyarakat.
Ia juga menyampaikan harapan agar mantan anggota yang diberhentikan dapat memperbaiki diri dan menata kembali kehidupannya di tengah masyarakat. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru