“Tahun-tahun sebelumnya yang diperiksa itu LKPD. Nah, kali ini pemeriksaan kepatuhan belanja. Jadi lebih rinci pada bagaimana belanja barang dan jasa maupun belanja modal dilaksanakan”.
TIMIKA, Koranpapua.id– Terhitung hari ini, Senin 13 Oktober 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Tengah akan turun melakukan pemeriksaan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
Pemeriksaan ini bertujuan mengecek penggunaan anggaran terkait kepatuhan belanja barang dan jasa serta belanja modal yang ada di setiap OPD.
Marthen Malisa, Kepala Badan (Kaban) Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama 50 hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari BPK.
“Kami baru menerima surat pemberitahuan bahwa mulai hari ini tim dari BPK Provinsi Papua Tengah melakukan pemeriksaan yang nantinya berlangsung lebih 50 hari ke depan,” jelas Marthen.
Menurutnya, pemeriksaan kali ini berbeda dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sebelumnya dilakukan.
Jika LKPD tahun 2024 telah diperiksa dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka pemeriksaan saat ini lebih menekankan pada aspek kepatuhan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran belanja.
“Tahun-tahun sebelumnya yang diperiksa itu LKPD. Nah, kali ini pemeriksaan kepatuhan belanja. Jadi lebih rinci pada bagaimana belanja barang dan jasa maupun belanja modal dilaksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, BPKAD Mimika telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Termasuk Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Standar Satuan Harga (SSH) serta dokumen terkait belanja barang, jasa, dan modal dari tahun 2024 hingga semester III tahun 2025. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










