Produk ini banyak dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan suplemen kesehatan, bahan kosmetik, serta olahan makanan dengan kandungan kolagen yang bermanfaat bagi tubuh.
TIMIKA, Koranpapua.id- Sebanyak 60 kilogram Gelembung Ikan asal Kabupaten Mimika jalani pemeriksaan oleh Karantina Papua Tengah Pos Pelayanan (Pospel) Bandara Mozes Kilangin, sebelum diterbangkan ke Surabaya.
Pemeriksaan ini sebagai bagian dari tugas pengawasan Karantina untuk mengecek, jangan sampai terdapat hama penyakit ikan melalui media pembawa berupa Gelembung Ikan.
Anthon Panji Mahendra, Kepala Karantina Papua Tengah dalam keterangannya yang diterima koranpapua.id, Senin 6 Oktober 2025 menyampaikan bahwa, pemeriksaan terhadap 60 kilogram Gembung Ikan sudah dilakukan pada Sabtu 4 Oktober 2026.
Dikatakan, peran karantina adalah memastikan setiap komoditas perikanan yang keluar maupun masuk wilayah Papua Tengah telah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur.
“Kami lakukan untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), menjaga kelestarian sumber daya perikanan, serta melindungi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan usaha perikanan,” jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara klinis untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut dalam kondisi sehat dan bebas dari HPIK.
Dijelaskan bahwa, Gelembung Ikan merupakan salah satu bagian tubuh ikan yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Produk ini banyak dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan suplemen kesehatan, bahan kosmetik, serta olahan makanan dengan kandungan kolagen yang bermanfaat bagi tubuh.
“Jadi tidak heran, permintaan pasar terhadap Gelembung Ikan terus meningkat, baik di dalam negeri maupun untuk kebutuhan ekspor,” pungkasnya.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan produk perikanan asal Papua Tengah tetap terjaga kualitas dan keamanannya sehingga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. (*)
Penulis: Djesica Putri
Editor: Marthen LL Moru