ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Sore Ini KPU Papua Jadwalkan Pleno Penetapan Gubernur Papua Terpilih Mathias Fakhiri-Aryoko Rumaropen

Pelaksanaan rapat pleno, merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 1627 tertanggal 18 September, yang memuat pedoman pasca putusan MK.

20 September 2025
0
MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Sore ini, Sabtu 20 September 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dijadwalkan akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025.

Pleno terbuka yang berlangsung di Aula Kantor KPU Papua di Jayapura, dimulai pukul 15.00 WIT, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma.

ADVERTISEMENT

Fajar Kambo, Komisioner KPU Papua Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Papua mengatakan, pelaksanaan rapat pleno, merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 1627 tertanggal 18 September, yang memuat pedoman pasca putusan MK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Papua akan menjadi agenda krusial bagi KPU Papua, dan jadwal pelaksanaan pleno sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Warga yang Terjatuh di Dermaga Poumako Ditemukan Meninggal Dunia

Polisi Bantu Fasilitasi Pemakaman Jenazah Pendulang di Wilayah Longsoran Tembagapura

“Sesuai ketentuan tiga hari setelah pembacaan keputusan MK jatuh tanggal 20 September,” ujar Fajar dalam keterangannya di Jayapura, Jumat 19 September 2025.

Dijelaskan, prosedur ini mengacu pada ketentuan Pasal 57 ayat 1 huruf B Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.

Regulasi tersebut secara jelas menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih harus dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang yang digelar Rabu, 17 September, MK telah menolak gugatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.

Penolakan gugatan ini secara otomatis mengukuhkan hasil PSU sebelumnya, membuka jalan bagi KPU Papua untuk segera melakukan penetapan.

Dengan keputusan MK memastikan bahwa proses hukum terkait sengketa hasil pemilihan telah tuntas dan final. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Warga yang Terjatuh di Dermaga Poumako Ditemukan Meninggal Dunia

Warga yang Terjatuh di Dermaga Poumako Ditemukan Meninggal Dunia

16 Maret 2026
Pemuda 22 Tahun Modali Pembelian Senjata dan Amunisi untuk KKB Sebesar Rp122 Juta

Pemuda 22 Tahun Modali Pembelian Senjata dan Amunisi untuk KKB Sebesar Rp122 Juta

16 Maret 2026
Wujud Komitmen Negara untuk Orang Asli Papua, Dr. MS Komber: MRP Tidak Bisa Dibubarkan

Wujud Komitmen Negara untuk Orang Asli Papua, Dr. MS Komber: MRP Tidak Bisa Dibubarkan

16 Maret 2026
Polisi Bantu Fasilitasi Pemakaman Jenazah Pendulang di Wilayah Longsoran Tembagapura

Polisi Bantu Fasilitasi Pemakaman Jenazah Pendulang di Wilayah Longsoran Tembagapura

16 Maret 2026
Kawal Distribusi Logistik, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Perketat Pengamaman di Lapter Kenyam

Kawal Distribusi Logistik, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Perketat Pengamaman di Lapter Kenyam

16 Maret 2026
Pemkab Mimika Siapkan Rp10 Miliar Lanjutkan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah

Pemkab Mimika Siapkan Rp10 Miliar Lanjutkan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah

16 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    741 shares
    Bagikan 296 Tweet 185
  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    709 shares
    Bagikan 284 Tweet 177
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    667 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    666 shares
    Bagikan 266 Tweet 167
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
Next Post
Petugas Bandara dan Satgas Korpasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Tujuan Asmat

Petugas Bandara dan Satgas Korpasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Tujuan Asmat

Per September 2025 Tembus 138 Kasus, Dinkes Mimika Gelar Pertemuan Lintas Sektor Bahas Penanggulangan Campak

Jayapura Jadi Tuan Rumah Pesta Literasi Indonesia 2025, Angkat Bahasa Ibu dan Identitas Papua

Jayapura Jadi Tuan Rumah Pesta Literasi Indonesia 2025, Angkat Bahasa Ibu dan Identitas Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id