ADVERTISEMENT
Kamis, November 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Sore Ini KPU Papua Jadwalkan Pleno Penetapan Gubernur Papua Terpilih Mathias Fakhiri-Aryoko Rumaropen

Pelaksanaan rapat pleno, merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 1627 tertanggal 18 September, yang memuat pedoman pasca putusan MK.

20 September 2025
0
MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Sore ini, Sabtu 20 September 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dijadwalkan akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025.

Pleno terbuka yang berlangsung di Aula Kantor KPU Papua di Jayapura, dimulai pukul 15.00 WIT, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma.

ADVERTISEMENT

Fajar Kambo, Komisioner KPU Papua Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Papua mengatakan, pelaksanaan rapat pleno, merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 1627 tertanggal 18 September, yang memuat pedoman pasca putusan MK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Papua akan menjadi agenda krusial bagi KPU Papua, dan jadwal pelaksanaan pleno sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

“Sesuai ketentuan tiga hari setelah pembacaan keputusan MK jatuh tanggal 20 September,” ujar Fajar dalam keterangannya di Jayapura, Jumat 19 September 2025.

Dijelaskan, prosedur ini mengacu pada ketentuan Pasal 57 ayat 1 huruf B Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.

Regulasi tersebut secara jelas menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih harus dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang yang digelar Rabu, 17 September, MK telah menolak gugatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.

Penolakan gugatan ini secara otomatis mengukuhkan hasil PSU sebelumnya, membuka jalan bagi KPU Papua untuk segera melakukan penetapan.

Dengan keputusan MK memastikan bahwa proses hukum terkait sengketa hasil pemilihan telah tuntas dan final. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

13 November 2025
Penyidikan Dugaan Korupsi ATK, Tim Pidsus Kejati Papua Barat Geledah Ruangan Bagian Hukum Pemkot Sorong

Penyidikan Dugaan Korupsi ATK, Tim Pidsus Kejati Papua Barat Geledah Ruangan Bagian Hukum Pemkot Sorong

13 November 2025
Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

13 November 2025
Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

13 November 2025
Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

13 November 2025
Dinkes Mimika Targetkan Gedung Puskesmas di Kokonau dan Ayuka Diresmikan Tahun Ini

Dinkes Mimika Targetkan Gedung Puskesmas di Kokonau dan Ayuka Diresmikan Tahun Ini

13 November 2025

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    699 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Petugas Bandara dan Satgas Korpasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Tujuan Asmat

Petugas Bandara dan Satgas Korpasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Tujuan Asmat

Per September 2025 Tembus 138 Kasus, Dinkes Mimika Gelar Pertemuan Lintas Sektor Bahas Penanggulangan Campak

Jayapura Jadi Tuan Rumah Pesta Literasi Indonesia 2025, Angkat Bahasa Ibu dan Identitas Papua

Jayapura Jadi Tuan Rumah Pesta Literasi Indonesia 2025, Angkat Bahasa Ibu dan Identitas Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id