TIMIKA, Koranpapua.id- Abraham Kateyau, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, menegaskan bahwa jabatan Sekda merupakan hak setiap pegawai negeri yang memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Abraham terkait adanya sikap sebagian oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) yang dinilai ‘merendahkan’ dirinya sebagai Pj Sekda.
Ia mengingatkan agar para pejabat di lingkungan Pemkab Mimika tidak perlu mencari muka atau menjatuhkan sesama rekan ASN.
“Saya dengar ada hal-hal yang menurut saya menjatuhkan harga diri saya sebagai Penjabat Sekda,” tegas Abraham.
“Itu dilakukan oleh beberapa oknum, termasuk ada kepala bagian yang istilahnya jual muka kepada pimpinan. Saya kira tidak perlu seperti itu,” tandas Abraham saat pimpin apel gabungan di pusat pemerintahan SP3 Senin 8 September 2025.
Menurutnya, setiap pegawai negeri sipil berhak menduduki jabatan Sekda apabila memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“Siapapun dia, kalau memenuhi syarat, silakan ikut seleksi nanti. Saya sendiri tidak berharap menjadi Sekda definitif,” pungkasnya.
Menurutnya, jabatan Pj Sekda yang diembannya saat ini merupakan penunjukan dan diminta oleh Bupati dan Wakil Bupati.
“Jadi jangan ada saling menjatuhkan. Tuhan tahu, dan pada akhirnya pimpinan juga yang menilai,” ujarnya.
Abraham berharap hal ini menjadi perhatian bersama agar tercipta suasana kerja yang sehat dan penuh profesionalisme di lingkup pemerintahan Kabupaten Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru