ADVERTISEMENT
Rabu, Februari 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tolak Putusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae, Flobamora Mimika Sampaikan Lima Pernyataan Sikap

Aspek kemanusiaan juga dinilai diabaikan. Sebagai kepala keluarga, keputusan PTDH disebut telah menghancurkan masa depan istri dan anak-anak Kompol Kosmas.

7 September 2025
0
Tolak Putusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae, Flobamora Mimika Sampaikan Lima Pernyataan Sikap

Ikatan Keluarga Besar Flobamora Mimika saat menyatakan pernyataan sikap penolakan atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae dari anggota Brimob Polri, Minggu 7 September 2025. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Ikatan Keluarga Besar Flobamora Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyatakan dengan tegas menolak putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae, anggota Brimob Polri.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Marthen LL Moru, Ketua Umum Flobamora Mimika, didampingi segenap jajaran pengurus pada Minggu 7 September 2025 di Timika.

ADVERTISEMENT

Hadir juga memberikan dukungan moral Yosep Temorubun S.H, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pernyataannya, Flobamora Mimika menyampaikan duka cita dan simpati yang mendalam atas peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan.

Baca Juga

BPS Mimika: Inflasi Periode Januari 2026 Capai 3,97 Persen

Proviciat Merlins R Waromi! Wanita Asal Papua Lulus Dokter Spesialis Tercepat di UGM

Namun, Flobamora Mimika menilai keputusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae terkesan terburu-buru serta dipengaruhi tekanan public yang terjadi kepada institusi Polri belakangan ini.

“Kompol Kosmas tidak mendapatkan kesempatan melakukan pembelaan yang layak. Haknya untuk memperoleh proses peradilan yang adil justru terabaikan,” ujar Marthen.

Dugaan Pengabaian Fakta di Lapangan

Flobamora Mimika menyoroti beberapa fakta yang dinilai tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut:

  1. Saat kejadian, Kompol Kosmas sedang menjalankan tugas negara.
  2. Massa dalam jumlah besar sedang melakukan aksi unjuk rasa di jalan yang dilalui kendaraan tim Brimob.
  3. Kompol Kosmas bukan pengemudi kendaraan yang menabrak korban.
  4. Sanksi yang dijatuhkan kepada Kompol Kosmas lebih berat dibandingkan anggota tim lainnya.

“Berdasarkan fakta-fakta itu, tampak jelas adanya diskriminasi terhadap Kompol Kosmas,” tegas Marthen.

Prestasi dan Tanggung Jawab yang Terabaikan

Lebih lanjut, keluarga besar Flobamora menyebutkan bahwa Kompol Kosmas selama ini telah menorehkan banyak prestasi dan mengabdikan hidupnya untuk institusi Polri dan negara.

Namun seluruh pengabdian tersebut seakan dihapus dengan putusan yang dianggap tidak sesuai fakta.

Selain itu, aspek kemanusiaan juga dinilai diabaikan. Sebagai kepala keluarga, keputusan PTDH disebut telah menghancurkan masa depan istri dan anak-anak Kompol Kosmas.

Sikap Tegas Flobamora Mimika

Melalui pernyataan sikapnya, Flobamora Mimika menyatakan:

  1. Menolak keras putusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae yang dinilai tidak taat asas, terburu-buru, dan hanya berdasarkan tekanan publik.
  2. Mendesak pimpinan Polri meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif, transparan, dan adil.
  3. Sikap lainnya yaitu, menuntut setiap sanksi diberikan dengan menjunjung hak asasi manusia serta prinsip due process of law.
  4. Mengingatkan Polri agar tidak mengorbankan anggotanya hanya demi memenuhi tekanan politik atau opini publik sesaat.
  5. Serta mengajak masyarakat, khususnya warga NTT di seluruh Indonesia, untuk mengawal persoalan ini hingga keadilan ditegakkan.

“Kami percaya Polri sebagai institusi penegak hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, objektivitas, dan kemanusiaan,” pungkas Marthen.

“Karena itu, putusan PTDH yang keliru ini harus segera diperbaiki demi menjaga marwah institusi Polri serta hak anggota yang telah lama berbakti,” tutup Marthen. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

BPS Mimika: Inflasi Periode Januari 2026 Capai 3,97 Persen

BPS Mimika: Inflasi Periode Januari 2026 Capai 3,97 Persen

4 Februari 2026
Proviciat Merlins R Waromi! Wanita Asal Papua Lulus Dokter Spesialis Tercepat di UGM

Proviciat Merlins R Waromi! Wanita Asal Papua Lulus Dokter Spesialis Tercepat di UGM

4 Februari 2026
Papua Barat Peroleh Dukungan Inggris untuk Agenda Lingkungan, Energi dan Pendidikan

Papua Barat Peroleh Dukungan Inggris untuk Agenda Lingkungan, Energi dan Pendidikan

4 Februari 2026
Pemprov Papua Barat Daya Kirim 16 Dokter Umum Ikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis

Pemprov Papua Barat Daya Kirim 16 Dokter Umum Ikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis

4 Februari 2026
Warga Keluhkan KBM di Distrik Jila Tidak Optimal, Disdik Mimika Sebut Kendala Transportasi

Warga Keluhkan KBM di Distrik Jila Tidak Optimal, Disdik Mimika Sebut Kendala Transportasi

4 Februari 2026
Bibit Siklon Tropis 94W Dapat Berdampak Cuaca Ekstrem di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Bibit Siklon Tropis 94W Dapat Berdampak Cuaca Ekstrem di Papua Barat dan Papua Barat Daya

4 Februari 2026

POPULER

  • Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    800 shares
    Bagikan 320 Tweet 200
  • Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Satu Agen Intelejen Militer di Dekai Yahukimo

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Pj Sekda Mimika Soroti Rendahnya Kepatuhan OPD, Sampai Batas Akhir Hanya Tiga OPD yang Sampaikan LAKIP

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Kombes Pol. Andreas Tampubolon: Baik Buruk Citra Polisi Sangat Ditentukan Pelayanan di Tingkat Polsek

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Diduga Cekcok dengan Pacar, Seorang Pria di Timika Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Diduga Cekcok dengan Pacar, Seorang Pria di Timika Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Kasus yang Menewaskan Tobias Silak Dilakukan OTK, Bunyi Tembakan dari Pasar Lama ke Arah Mako Polres Yahukimo

Tentara Tembak Tentara, Oknum Perwira Lepas Tembakan Tiga kali, Satu Peluru Bersarang di Kepala Tewaskan Praka PM

Aksi Demonstrasi di Sejumlah Kota di Indonesia, Polda Papua Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Hasil PSU Pilgub Papua, 6.388 Personel Polisi Disiagakan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id