TIMIKA, Koranpapua.id- Ikatan Keluarga Besar Flobamora Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyatakan dengan tegas menolak putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae, anggota Brimob Polri.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Marthen LL Moru, Ketua Umum Flobamora Mimika, didampingi segenap jajaran pengurus pada Minggu 7 September 2025 di Timika.
Hadir juga memberikan dukungan moral Yosep Temorubun S.H, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah.
Dalam pernyataannya, Flobamora Mimika menyampaikan duka cita dan simpati yang mendalam atas peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan.
Namun, Flobamora Mimika menilai keputusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae terkesan terburu-buru serta dipengaruhi tekanan public yang terjadi kepada institusi Polri belakangan ini.
“Kompol Kosmas tidak mendapatkan kesempatan melakukan pembelaan yang layak. Haknya untuk memperoleh proses peradilan yang adil justru terabaikan,” ujar Marthen.
Dugaan Pengabaian Fakta di Lapangan
Flobamora Mimika menyoroti beberapa fakta yang dinilai tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut:
- Saat kejadian, Kompol Kosmas sedang menjalankan tugas negara.
- Massa dalam jumlah besar sedang melakukan aksi unjuk rasa di jalan yang dilalui kendaraan tim Brimob.
- Kompol Kosmas bukan pengemudi kendaraan yang menabrak korban.
- Sanksi yang dijatuhkan kepada Kompol Kosmas lebih berat dibandingkan anggota tim lainnya.
“Berdasarkan fakta-fakta itu, tampak jelas adanya diskriminasi terhadap Kompol Kosmas,” tegas Marthen.
Prestasi dan Tanggung Jawab yang Terabaikan
Lebih lanjut, keluarga besar Flobamora menyebutkan bahwa Kompol Kosmas selama ini telah menorehkan banyak prestasi dan mengabdikan hidupnya untuk institusi Polri dan negara.
Namun seluruh pengabdian tersebut seakan dihapus dengan putusan yang dianggap tidak sesuai fakta.
Selain itu, aspek kemanusiaan juga dinilai diabaikan. Sebagai kepala keluarga, keputusan PTDH disebut telah menghancurkan masa depan istri dan anak-anak Kompol Kosmas.
Sikap Tegas Flobamora Mimika
Melalui pernyataan sikapnya, Flobamora Mimika menyatakan:
- Menolak keras putusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae yang dinilai tidak taat asas, terburu-buru, dan hanya berdasarkan tekanan publik.
- Mendesak pimpinan Polri meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif, transparan, dan adil.
- Sikap lainnya yaitu, menuntut setiap sanksi diberikan dengan menjunjung hak asasi manusia serta prinsip due process of law.
- Mengingatkan Polri agar tidak mengorbankan anggotanya hanya demi memenuhi tekanan politik atau opini publik sesaat.
- Serta mengajak masyarakat, khususnya warga NTT di seluruh Indonesia, untuk mengawal persoalan ini hingga keadilan ditegakkan.
“Kami percaya Polri sebagai institusi penegak hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, objektivitas, dan kemanusiaan,” pungkas Marthen.
“Karena itu, putusan PTDH yang keliru ini harus segera diperbaiki demi menjaga marwah institusi Polri serta hak anggota yang telah lama berbakti,” tutup Marthen. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru