TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang merenggut nyawa Jefrison Sipahelut (20) dan Erson M (11) sudah terjadi tujuh bulan lalu.
Sayangnya penanganan kasus yang terjadi di Jalan Petrosea, Timika tanggal 5 Februari 2025 itu, hingga kini tidak jelas kepastian hukumnya.
Pasca peristiwa Lakalantas itu, pelakunya tidak pernah ditahan dan dibiarkan bebas berkeliaran. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik Satlantas Polres Mimika.
Melihat mandeknya penanganan kasus ini, mendorong keluarga Jefrison untuk mendatangi Satlantas Polres Mimika di Jalan WR. Supratman, Sabtu 6 September 2025.
Keluarga korban menyampaikan kekesalan terhadap lambannya proses hukum terhadap pelaku.
Dalam konferensi pers di Kantor Satlantas Mimika, orang tua korban menegaskan pihaknya sudah mengikuti proses mediasi hingga tiga kali, namun penyelesaian kasus tetap tidak berjalan sesuai harapan.
“Kami mau supaya penegakan hukum ditegakkan demi penyelesaian kasus ini. Kami tetap berpegang pada hukum dan biarlah hukum yang mengatur prosesnya,” ujar Yerimias Sipahelut, ayah korban.
Gabriel Zezo, Wakil Ketua III Flobamora Mimika yang ikut mendamping keluarga korban mengatakan, kepolisian berjanji akan menggelar pertemuan kembali pada Senin mendatang.
Meski demikian tegas Gabriel, kedatangan keluarga korban bukan untuk mediasi, melainkan memastikan pelaku ditahan.
“Kasus ini sudah tujuh bulan, jadi yang penting Senin nanti kita lihat pelaku sudah ditahan atau tidak. Untuk mediasi itu dibicarakan belakangan,” kata Gabriel.
Sementara Djamaludin Lagadoni, Ketua Pemuda Flobamora Mimika menambahkan, pihaknya tidak ingin kejadian lama terulang kembali, ketika keluarga kecolongan pelaku dibiarkan bebas dan akhirnya melarikan diri ke Makassar.
“Kami tegas, Senin nanti pelaku harus sudah ada di sini. Pernah kasus yang sama menimpah warga Flobamora, pelaku tidak ditahan ternyata belakangan ketahuan sudah melarikan diri ke Makassar,” pungkasnya.
Sementara itu, Martin Soro, Tokoh Pemuda Flobamora menilai penanganan kasus ini seperti jalan di tempat.
Ia menegaskan, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seseorang apalagi dalam keadaan pelaku mabuk, seharusnya langsung ditindak tegas.
“Kenapa sampai hari ini pelaku bebas berkeliaran? Padahal orang tua korban sejak awal meminta kasus ini diproses hukum. Ini tidak bisa ditoleransi,” tandasnya.
Keluarga besar Flobamora bersama orang tua korban mendesak Satlantas Polres Mimika segera menunjukkan profesionalisme dengan menahan pelaku.
“Kami harap polisi segera dan menuntaskan perkara ini, agar keluarga korban mendapatkan keadilan”. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru