TIMIKA, Koranpapua.id- Proses administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya lebih mudah di era pelayanan berbasis digital.
Karenanya pelayanan seperti kenaikan pangkat, mutasi dan pemberhentian pegawai bisa lebih cepat, dengan tetap mengaju pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan oleh Ukkas, S.Sos., M.KP, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah.
Ukkas menyampaikan itu ketika membuka Sosialisasi Mutasi, Kepangkatan dan Pemberhentian ASN di Wilayah Provinsi Papua Tengah yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Papua Tengah, Rabu 27 Agustus 2025.
“Kemarin kita sudah bahas digitalisasi pelayanan kepegawaian melalui E-Kinerja. Ini masih berkaitan dengan proses mutasi pegawai yang kita bahas hari ini,” ujarnya.
“Bapak ibu di kepegawaian harus tingkatkan kompetensi. Apalagi jika ke depan mulai terapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang akan mengurangi pegawai,” tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman selama bekerja di Kabupaten Puncak Jaya, ada beberapa masalah yang sering dihadapai pegawai dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat proses mutasi.
Dikatakan, semua itu bermula dari proses penempatan pegawai yang tidak sesuai kompetensinya.
“Kadang ada pegawai ditempatkan di bagian yang dia tidak mengerti, dia tidak tahu mau bikin apa dan akhirnya tidak betah bekerja,” terangnya.
Karena itu, ia berharap agar penempatan ASN harus dilihat kemampuan, kapabilitas dan kompetensi serta latar belakang pendidikan.
Kendala lainnya, administrasi antarinstansi yang lamban sehingga menghambat proses termasuk masalah geografis.
“Iklim yang tidak sesuai dengan kondisi kesehatan pegawai misalnya membuat pegawai tidak produktif dan tidak betah. Ini juga harus menjadi perhatian sehingga tidak membuat orang ingin pindah,” pungkasnya.
Soal keterlambatan dalam urusan kepangkatan juga terdapat beberapa kendala.
Diantaranya, keterlambatan data administrasi pegawai, termasuk pegawai belum memahami aturan penilaian kinerja.
Kendala lainnya yakni, tindakan memanipulasi dokumen, dan terbatasnya formasi jabatan yang membuat hak pegawai tertunda.
“Di pedalaman, berkas tercecer, tidak terdokumentasi dengan baik. Saat mau urusan naik pangkat baru cari berkas. Sekarang kan sudah pakai digital jadi harus berubah. Tugas BKD mengingatkan,” pesannya.
Terkait dengan kendala-kendala yang ada, Ukkas memberikan beberapa solusi.
Pertama, menerapkan sistem merit berbasis kompetensi dalam proses rekrutmen, promosi, penempatan, dan pengembangan karier ASN pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja mereka
Kedua, gunakan Tes Tallent DNA dan Assessment Center. Tes Talent DNA untuk mengidentifikasi bakat dan kekuatan alami pegawai berdasarkan pola perilaku spontan dan berulang.
Sedangkan Assessment Center untuk mengukur kompetensi dan potensi pegawai agar sesuai dengan kebutuhan jabatan dan organisasi.
Ketiga, komunikasi dan konsultasi dengan pegawai sebelum mutase.
Hardianawati, Kepala Kantor Regional (Kakanreg) IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura menegaskan, kepala BKD di delapan kabupaten dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian harus merespon cepat semua kebutuhan para pegawainya.
Karena itu, harus ada inisiatif untuk melakukan dan mengikuti pelatihan agar bisa meningkatkan kompetensi para pengelola kepegawaian.
“Karena yang paling tahu kondisi pegawai itu ya bapak ibu sendiri. Berkoordinasilah ke BKD supaya kerja kalian itu ringan untuk urusan mutasi dan lain-lain,” tegasnya. (Redaksi)