NABIRE, Koranpapua.id- Kabar baik untuk para pekerja rentan di delapan kabupaten dalam wilayah Provinsi Papua Tengah.
Ini setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 23.000 pekerja yang bekerja di sektor non formal.
Penandatanganan kerjasama yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Meki Nawipa, Jumat 15 Agustus 2025), dihadiri Kuncoro Budi Winarno, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua.
Hadir juga dalam kesempatan itu sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua Tengah, termasuk perwakilan pekerja penerima manfaat.
Program ini merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Papua Tengah untuk menghadirkan keadilan dan kesetaraan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh warga, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal dan bukan penerima upah.
Penerima manfaat mencakup mama-mama pedagang, nelayan, petani, pengemudi transportasi online, pekerja serabutan, dan pekerja proyek.
Dalam kerjasama itu, Pemprov Papua Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,63 miliar sebagai iuran jaminan sosial bagi 23.000 pekerja rentan selama 12 bulan (satu tahun).
Gubernur Meki Nawipa mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja, baik formal maupun informal.
“Dengan perlindungan ini, pekerja dapat bekerja lebih tenang, keluarga terlindungi, dan masa depan lebih terjamin,” ujarnya
Gubernur juga mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Papua Tengah untuk segera mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, terutama di sektor informal yang masih memiliki tingkat kepesertaan rendah.
Dengan sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha, diharapkan Papua Tengah dapat mewujudkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Kuncoro Budi Winarno, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua, menjelaskan bahwa cakupan perlindungan ketenagakerjaan di Papua Tengah saat ini baru mencapai 27 persen.
Cakupan ini masih jauh tertinggal jika dibandingkan perlindungan kesehatan yang sudah 95 persen.
Kuncoro berharap dengan adanya dukungan penuh dari Pemprov Papua Tengah, cakupan ini dapat meningkat signifikan.
“Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp4,6 miliar untuk satu tahun, mulai Agustus 2025 hingga Juli 2026. Ini akan menjadi fondasi awal menuju universal coverage bagi seluruh tenaga kerja di Papua Tengah,” pungkasnya.
Kuncoro menegaskan, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah provinsi, tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah kabupaten dan kota.
Karena itu ia mengajak seluruh kepala daerah di Papua Tengah untuk menganggarkan perlindungan serupa bagi tenaga kerja di wilayahnya masing-masing.
“Mari kita wujudkan Papua Tengah yang aman bekerja, sejahtera, dan berdaya saing,” ajak Kuncoro. (Redaksi)