TIMIKA, Koranpapua.id- Realisasi pendapatan retribusi di Pasar Sentral Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, hingga Agustus 2025 baru mencapai Rp1 miliar atau 51,85 persen dari target Rp2 miliar.
Capaian ini memunculkan kekhawatiran target tahunan akan meleset, terutama karena rendahnya tingkat kepatuhan sebagian pedagang.
Petrus Pali Ambaa, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, tak menampik adanya hambatan serius di lapangan.
“Di bagian pelayanan pasar memang sedikit terhambat. Masih ada pedagang yang belum patuh membayar retribusi,” ujarnya, Selasa 12 Agustus 2025.
Data Disperindag per 11 Agustus 2025 menunjukkan, dari tiga jenis retribusi yang dikelola, dua di antaranya masih jauh dari target.
Retribusi Pelayanan Sampah: Rp34.233.500 (34,23 persen dari target Rp100 juta).
Retribusi Pelayanan Pasar: Rp222.202.000 (37,03 persen dari target Rp600 juta).
Retribusi Khusus Parkir: Rp780.475.000 (60,04 persen dari target Rp1,3 miliar).
Petrus mengklaim pihaknya akan memaksimalkan penarikan di sisa waktu empat bulan mendatang.
Namun, dengan progres saat ini, capaian maksimal yang realistis diprediksi hanya sekitar 80 persen.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap pedagang yang mangkir membayar retribusi.
Tanpa langkah tegas, target tahunan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah berisiko kembali meleset seperti tahun-tahun sebelumnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru