JAKARTA, Koranpapua.id- Untuk mencegah kesalahpahaman publik yang berujung pada penyalagunaan citra lembaga Negara, Dewan Pers akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama atau menyerupai nama lembaga Negara.
“Kami mendapati ada media yang meminjam nama institusi Negara. Ini akan kami tertibkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ujar Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers di Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025.
Muhammad Jazuli mengatakan, Dewan Pers sudah menemukan sejumlah media yang menggunakan identitas mirip lembaga Negara seperti KPK atau Polri.
Penggunaan nama lembaga Negara oleh media yang tidak memiliki hubungan resmi bisa menimbulkan dampak serius.
Publik dapat salah mengira media tersebut adalah bagian dari lembaga resmi, padahal kenyataannya tidak.
Menurutnya, penggunaan nama lembaga Negara memiliki resiko besar. Publik bisa mengira media tersebut adalah perpanjangan tangan institusi Negara.
“Apalagi kalau sengaja dibuat mirip untuk mendapatkan keuntungan tertentu,” tegasnya.
Dewan Pers menegaskan, tidak ada masalah jika media tersebut memang terafiliasi secara resmi. Jazuli mencontohkan Polri TV sebagai salah satu media yang sah milik kepolisian.
“Kalau resmi seperti Polri TV, itu sah. Yang jadi masalah adalah media swasta yang mengaku-aku,” katanya.
Dewan Pers telah memberikan imbauan kepada media yang terindikasi menyalahgunakan nama lembaga Negara, untuk segera mengganti identitasnya.
Jika tidak segera menggantikan identitasnya, konsekuensinya cukup berat. “Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” jelas Jazuli.
“Kami sudah menandatangani MoU dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya. Salah satu poinnya adalah penertiban media yang mencatut nama institusi negara,” tandasnya.
Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap ekosistem pers di Indonesia tetap bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang dapat menyesatkan publik. (Redaksi)