ADVERTISEMENT
Rabu, September 24, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Bupati Johannes Rettob Ingatkan ASN yang Belum Memenuhi Syarat Kepangkatan Segera Tinggalkan Jabatan

“Mungkin ada yang berat mundur karena mempertimbangkan tunjangan. Tapi sekarang pikirkan, mau tunjangan sesaat atau masa depan karier. Mari kita sadari bersama”.

5 Agustus 2025
0

ASN Pemkab Mimika mengikuti apel gabungan (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menduduki jabatan struktural, namun belum memenuhi syarat kepangkatan, agar secara sadar mengundurkan diri dari jabatan.

Pernyataan ini disampaikan bupati dihadapan ratusan ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada apel gabungan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Senin 4 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

“Kami lagi coba menata setengah mati. Karena begitu banyak pejabat yang pangkatnya tidak memenuhi syarat tetapi menduduki jabatan,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Bupati, pejabat Eselon III dan IV yang pangkatnya belum memenuhi syarat bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga menghambat karier pegawai lain yang seharusnya punya kesempatan naik pangkat.

Baca Juga

Satgas Gabungan Temukan Empat Kebun Ganja di Oksibil, Pegunungan Bintang

400 UMKM Siap Meriahkan HUT ke-29 Mimika, Hadirkan Artis Nasional Hingga Menteri Koperasi

Ia mencontohkan, seorang pejabat Eselon IIIA seharusnya memiliki pangkat minimal IIID. Namun faktanya, ada yang belum mencapai pangkat tersebut, tapi tetap menduduki jabatan strategis.

Hal ini, menurutnya, dapat menyebabkan berbagai hambatan dalam sistem kepegawaian.

“Dulu secara manual masih bisa ada toleransi, tapi sekarang semua berbasis sistem aplikasi dari BKN. Kalau tidak sesuai, maka proses pengusulan naik pangkat akan tertolak otomatis oleh sistem,” jelasnya.

Bupati juga mengingatkan, dirinya bersama wakil bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tidak bisa sembarangan mengganti pejabat, karena terbentur regulasi dan sistem kepegawaian nasional.

“Jika dilakukan penataan yang tidak sesuai prosedur, konsekuensinya berat. Bisa-bisa seluruh sistem kepegawaian daerah diblokir. Pegawai tidak bisa naik pangkat, dan hanya pengusulan pensiun yang dibuka,” ungkapnya.

Kejadian itu kata Bupati, sudah terjadi di banyak kabupaten di Indonesia saat ini, termasuk di Provinsi Papua Pegunungan.

Oleh karena itu, Bupati menyerukan kepada para pejabat yang merasa tidak memenuhi syarat kepangkatan untuk segera mengundurkan diri secara sukarela demi kebaikan bersama.

“Mungkin ada yang berat mundur karena mempertimbangkan tunjangan. Tapi sekarang pikirkan, mau tunjangan sesaat atau masa depan karier. Mari kita sadari bersama,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Gabungan Temukan Empat Kebun Ganja di Oksibil, Pegunungan Bintang

Satgas Gabungan Temukan Empat Kebun Ganja di Oksibil, Pegunungan Bintang

23 September 2025
Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

400 UMKM Siap Meriahkan HUT ke-29 Mimika, Hadirkan Artis Nasional Hingga Menteri Koperasi

23 September 2025
Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

23 September 2025
Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

23 September 2025
5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

23 September 2025
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

23 September 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Operasi Gabungan di Timika Sampai Akhir September, Pajak Mati dan Plat Luar Target Utama

    2400 shares
    Bagikan 960 Tweet 600
  • Sadis! Seorang Wanita di Timika Tewas Digorok Residivis, Korban Hampir Diperkosa

    688 shares
    Bagikan 275 Tweet 172
  • Pak De Kumis Tewas setelah Peluru Menembus Leher, Brigjen Faizal: Pelaku Diduga KKB Pimpinan Tenggamati

    635 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Cinta Segitiga Berujung Maut, Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Polres Mimika Bongkar Peredaran Uang Palsu, Terungkap Libatkan Oknum Anggota TNI Aktif

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Kadis P2KP Papua Tengah Dikeroyok, Mengaku Leher dan Telinga Kena Pukul, Kasus Ini Ditangani Polisi

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
Next Post

Dari Timur Indonesia, Karyawan Freeport Serukan Persatuan dalam Keberagaman Lewat ‘Parade Budaya Indonesia’

Sampah Dipilah, Petugas Jemput! Distrik Mimika Baru Siapkan Program Inovatif

PDGI Mimika 2025–2030 Resmi Dilantik, Bupati Dukung Peningkatan Kompetensi Dokter Gigi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id