NABIRE, Koranpapua.id- Papua Tengah menempati posisi teratas dibandingkan dengan provinsi lainya di Indonesia, terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Ini setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah merilis data realisasi APBD provinsi per 25 Juli 2025 yang mencapai 60,66 persen.
Soal pencapaian prestasi yang membanggakan ini disampaikan oleh Zakharias F. Marey, Asisten III Setda Provinsi Papua Tengah, ketika membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Realisasi Keuangan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tengah di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa 29 Juli 2025.
“Ini adalah capaian yang patut kita syukuri dan banggakan. Namun, kita juga perlu mencermati realisasi belanja yang berada di angka 33,75 persen,” ujar Marey.
Marey mengatakan, meskipun sudah cukup baik, masih ada ruang untuk percepatan penyerapan anggaran agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Pada kesempatan itu, Marey juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan APBD.
Diantaranya, keterlambatan penetapan pejabat pengelola keuangan, kurangnya pemahaman pejabat SKPD dalam pengadaan barang/jasa.
Termasuk keterlambatan penyaluran dana transfer, keterbatasan akses internet di beberapa daerah, dan lambatnya proses lelang.
Dikatakan, pengelolaan keuangan daerah adalah bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis.
Efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.
Marey menyampaikan beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja.
Antara lain, mempercepat realisasi APBD berdasarkan jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
“Berkoordinasi aktif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mempercepat pemahaman teknis pengadaan barang dan jasa,” terangnya.
Mengelola dana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi.
Marey juga mengingatkan Inspektorat Daerah untuk mengidentifikasi permasalahan dan memberikan keyakinan kepada OPD dalam melaksanakan anggaran.
Serta berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri jika ada keraguan. (Redaksi)