ADVERTISEMENT
Rabu, September 24, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Bupati Mimika Klarifikasi Temuan BPK, Tidak Ada Perjalanan Dinas Fiktif, Hanya Kelebihan Bayar

“Kalau fiktif itu artinya tidak pernah ada perjalanan dan laporan dipalsukan. Ini bukan begitu. Buktinya ada, hanya ada penyesuaian administrasi karena durasi perjalanan tidak sesuai target awal”.

21 Juli 2025
0
Bupati Mimika Klarifikasi Temuan BPK, Tidak Ada Perjalanan Dinas Fiktif, Hanya Kelebihan Bayar

Johannes Rettob, Bupati Mimika. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pelanggaran administrasi terkait perjalanan dinas di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mimika.

Menanggapi hal tersebut, Johannes Rettob, Bupati Mimika menegaskan bahwa temuan tersebut bukan terkait perjalanan dinas fiktif, melainkan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.

ADVERTISEMENT

“Temuan BPK memang ada, tapi bukan perjalanan fiktif seperti yang diberitakan,” ujar Bupati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia mencontohkan, perjalanan dinas yang dijadwalkan berlangsung tujuh hari, namun karena alasan mendesak seperti keluarga sakit, maka pulang lebih cepat.

Baca Juga

Satgas Gabungan Temukan Empat Kebun Ganja di Oksibil, Pegunungan Bintang

400 UMKM Siap Meriahkan HUT ke-29 Mimika, Hadirkan Artis Nasional Hingga Menteri Koperasi

“Jadi sisa hari yang tidak dijalani harus dikembalikan. Itu yang disebut kelebihan bayar,” jelas Bupati kepada awak media, Senin 21 Juli 2025.

Bupati menegaskan bahwa semua perjalanan dinas yang diperiksa memiliki bukti tiket dan boarding pass, sehingga tidak dapat dikategorikan fiktif.

“Kalau fiktif itu artinya tidak pernah ada perjalanan dan laporan dipalsukan. Ini bukan begitu. Buktinya ada, hanya ada penyesuaian administrasi karena durasi perjalanan tidak sesuai target awal,” tambahnya.

Terkait dengan ini, BPK memberikan waktu 60 hari bagi OPD untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan pengembalian kelebihan pembayaran.

Menurut Bupati, sebagian OPD bahkan sudah menyelesaikan pengembalian sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Sebagian besar sudah menindaklanjuti. Jadi ini sebenarnya tidak masalah besar, hanya kesalahan teknis perhitungan. Yang penting dikembalikan sesuai aturan,” tegasnya.

Bupati Rettob juga mengingatkan jajaran OPD agar lebih disiplin dalam menjalankan perjalanan dinas.

“Saya sudah menegaskan agar perjalanan dinas dilakukan sesuai kebutuhan, tidak sembarangan. Temuan BPK ini harus jadi pelajaran,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Gabungan Temukan Empat Kebun Ganja di Oksibil, Pegunungan Bintang

Satgas Gabungan Temukan Empat Kebun Ganja di Oksibil, Pegunungan Bintang

23 September 2025
Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

400 UMKM Siap Meriahkan HUT ke-29 Mimika, Hadirkan Artis Nasional Hingga Menteri Koperasi

23 September 2025
Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

23 September 2025
Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

23 September 2025
5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

23 September 2025
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

23 September 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Operasi Gabungan di Timika Sampai Akhir September, Pajak Mati dan Plat Luar Target Utama

    2401 shares
    Bagikan 960 Tweet 600
  • Sadis! Seorang Wanita di Timika Tewas Digorok Residivis, Korban Hampir Diperkosa

    688 shares
    Bagikan 275 Tweet 172
  • Pak De Kumis Tewas setelah Peluru Menembus Leher, Brigjen Faizal: Pelaku Diduga KKB Pimpinan Tenggamati

    635 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Cinta Segitiga Berujung Maut, Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Polres Mimika Bongkar Peredaran Uang Palsu, Terungkap Libatkan Oknum Anggota TNI Aktif

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Kadis P2KP Papua Tengah Dikeroyok, Mengaku Leher dan Telinga Kena Pukul, Kasus Ini Ditangani Polisi

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
Next Post
Anggota KKB Pembunuh Serka Jefri Ditangkap di Kampung Wuyuneri

Anggota KKB Pembunuh Serka Jefri Ditangkap di Kampung Wuyuneri

Permintaan Analisis Jabatan Kurang Direspon Pimpinan OPD, Bupati Mimika Instruksikan Beri Waktu Satu Minggu

Permintaan Analisis Jabatan Kurang Direspon Pimpinan OPD, Bupati Mimika Instruksikan Beri Waktu Satu Minggu

Perkuat Toleransi dan Perdamaian Papua, Pj Gubernur Agus Fatoni Berkunjung ke Masjid dan Gereja

Perkuat Toleransi dan Perdamaian Papua, Pj Gubernur Agus Fatoni Berkunjung ke Masjid dan Gereja

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id