TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Pusat melalui Kementerianj Keuangan, menerapkan kebijakan baru soal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mulai tahun 2025 ini, TPG guru akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru, tanpa perlu melalui birokrasi di Pemerintah Daerah (Pemda).
Kebijakan ini disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @smindrawati.
“Penyaluran tunjangan guru dilakukan langsung dari kas negara ke rekening masing-masing guru. Hal ini untuk memastikan prosesnya lebih cepat, akurat, dan transparan,” ujar Sri Mulyani.
Melalui kebijakan baru, sistem lama dipangkas. Dana kini langsung masuk ke rekening guru dari kas negara, sehingga lebih cepat dan aman dari potensi penyalahgunaan.
“Ini bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung tenaga pendidik yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjut Sri Mulyani.
Kebijakan penyaluran TPG ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir mendukung para guru, tak hanya melalui retorika, namun juga melalui kebijakan konkret yang memudahkan dan menyejahterakan.
Pihaknya berharap dengan alokasi anggaran yang besar dan sistem yang lebih efisien, diharapkan para guru bisa lebih fokus pada tugas utama mendidik generasi penerus bangsa.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp66,92 triliun untuk TPG 2025. Dana ini akan disalurkan kepada 1.522.727 guru ASN daerah, termasuk guru berstatus PNS dan PPPK.
Penyaluran dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan setiap tahap mengacu pada hasil verifikasi kinerja guru.
Tahap I : Sudah disalurkan sebesar Rp16,71 triliun kepada 1,44 juta guru.
Tahap II: Akan disalurkan dengan nilai yang sama, direncanakan mulai Juni 2025. Sebanyak 84.000 guru masih dalam proses melengkapi persyaratan administratif agar dapat menerima hak TPG.
Besaran TPG berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan status kepegawaian.
Untuk guru PNS, tunjangan umumnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Sementara bagi guru non-ASN atau PPPK, nominal TPG ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan.
Gaji Guru PPPK 2025 Ikut Naik bersamaan dengan penyaluran TPG, gaji guru PPPK tahun 2025 juga mengalami penyesuaian.
Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK tahun 2025: Golongan I (0 tahun masa kerja): Rp1.938.500, Golongan V (0 tahun): Rp2.511.500, Golongan X (0 tahun): Rp3.339.100 dan Golongan XVII (0 tahun): Rp4.462.500
Guru PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural dan fungsional. (Redaksi)