TIMIKA, Koranpapua.Id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah mengajukan permohonan pengisian kekosongan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Langkah ini diambil menyusul Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan penahanan Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR Mimika yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan venue Aerosport tahun anggaran 2021.
Johannes Rettob, Bupati Mimika, menjelaskan bahwa pengajuan pengisisian jabatan ini, bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Dinas PUPR tetap berjalan optimal.
“Prosedur untuk pengisian jabatan ini sudah kami lakukan, kini tinggal menunggu respons dari BKN,” ujar Bupati belum lama ini.
Bupati menambahkan bahwa karena pejabat sebelumnya masih berstatus definitif meski sedang menghadapi masalah hukum, maka ada prosedur yang harus diikuti oleh Pemkab Mimika.
“Kami harus melaporkan dan memasukkan data ke sistem Integrated Mutation di BKN. Kalau sudah ada jawaban baru kita angkat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt),” pungkasnya.
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru