ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Selain Persoalan Ekonomi, Judi Online Jadi Biang Kerok Tingginya Perceraian di Mimika

"Ada juga yang hat-trick, artinya tahun 2023 masuk perkara lalu damai, 2024 masuk lagi dan mediasi damai lagi, dan tahun 2025 masuk lagi”.

25 Juni 2025
0

Firman, Ketua Pengadilan Agama Mimika. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengalami peningkatan yang cukup segnifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ini bisa dilihat jumlah kasus perkara perceraian sepanjang Januari sampai Juni 2025 yang mencapai 93 perkara dan permohonan lainnya.

ADVERTISEMENT

Firman, Ketua Pengadilan Agama Mimika, mengungkapkan bahwa judi online menjadi salah satu penyebab utama perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami menemukan sekitar lima perkara di persidangan yang penyebabnya adalah judi online. Hal ini memicu perselisihan dan pertengkaran,” ujar Firman kepada awak media, Rabu 25 Juni 2025.

Baca Juga

PUPR Mimika Gelontorkan Rp22 Miliar Bangun Jembatan Gantung di Miyoko dan Waituku, untuk di Agimuga Rp25 Miliar

Kapolda Papua Tengah: SPPG Tidak Hanya Menyasar Siswa Sekolah tetapi Juga Bumil, Menyusui dan Balita

Firman menjelaskan bahwa seluruh kasus yang masuk pada tahun 2025 masih dalam proses persidangan, sehingga belum ada data final terkait putusan.

Namun, ia memaparkan data perkara yang masuk dalam dua tahun terakhir sebagai perbandingan.

Pada tahun 2023, Pengadilan Agama Mimika menerima 251 perkara, dan angka tersebut sedikit meningkat menjadi 253 perkara pada tahun 2024.

Perkara-perkara ini meliputi beragam kasus, termasuk perceraian, warisan, harta bersama, pengesahan nikah, dan lain sebagainya, sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama.

Selain judi online, penyebab perceraian lainnya yang kerap muncul adalah perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan, masalah ekonomi, serta penyalahgunaan alkohol.

“Ada yang sudah cukup berumur, bahkan sebelumnya pernah menikah. Seharusnya mereka sudah memiliki pengalaman dan pemahaman dalam mengelola rumah tangga, namun pernikahan kedua mereka pun kandas,” tambahnya.

Firman menjelaskan, dalam setiap proses perceraian, PA Mimika mewajibkan adanya mediasi apabila kedua belah pihak hadir.

Mediasi ini bertujuan untuk mencari jalan damai bagi pasangan yang bersengketa.

“Tahun ini, ada sekitar dua atau tiga perkara yang berhasil damai dalam proses mediasi, sehingga perkaranya dicabut,” katanya.

Namun, ada pula kasus unik dimana pasangan mengajukan gugatan cerai berulang kali.

“Ada juga yang hat-trick, artinya tahun 2023 masuk perkara lalu damai, 2024 masuk lagi dan mediasi damai lagi, dan tahun 2025 masuk lagi,” ungkap Firman. (*)

Penulis: Hayun Nuhiyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bangun Jalan di Distrik Agimuga, PUPR Mimika Alokasikan Rp20 Miliar

PUPR Mimika Gelontorkan Rp22 Miliar Bangun Jembatan Gantung di Miyoko dan Waituku, untuk di Agimuga Rp25 Miliar

17 Maret 2026
Setahun Kabur dari Lapas, Terpidana Pembunuhan Polisi Ditangkap di Yahukimo

Setahun Kabur dari Lapas, Terpidana Pembunuhan Polisi Ditangkap di Yahukimo

17 Maret 2026
Korpasgat dan Avsec Serahkan Ratusan Botol Miras dan Petasan yang Disita di Bandara Sentani ke Polisi

Korpasgat dan Avsec Serahkan Ratusan Botol Miras dan Petasan yang Disita di Bandara Sentani ke Polisi

17 Maret 2026
Warning! Gubernur Mathius Fakhiri Ancam Copot Direktur RS dan Kapus yang Menolak Pasien

Pastikan Kebutuhan Masyarakat Aman Selama Libur Idul Fitri, Gubernur Instruksikan Bupati Tidak Tinggalkan Tempat Tugas

17 Maret 2026
Kapolda Papua Tengah: SPPG Tidak Hanya Menyasar Siswa Sekolah tetapi Juga Bumil, Menyusui dan Balita

Kapolda Papua Tengah: SPPG Tidak Hanya Menyasar Siswa Sekolah tetapi Juga Bumil, Menyusui dan Balita

17 Maret 2026
Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

17 Maret 2026

POPULER

  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    756 shares
    Bagikan 302 Tweet 189
  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    743 shares
    Bagikan 297 Tweet 186
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    670 shares
    Bagikan 268 Tweet 168
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    669 shares
    Bagikan 268 Tweet 167
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
Next Post
PUPR Mimika Pastikan RDTR Perkotaan Akurat Melalui Klinik Pendampingan Kementerian ATR/BPN

PUPR Mimika Pastikan RDTR Perkotaan Akurat Melalui Klinik Pendampingan Kementerian ATR/BPN

Wujudkan Keluarga Sakinah, Dukcapil Mimika Edukasi Masyarakat tentang Pernikahan, Talak, Cerai, dan Rujuk

Wujudkan Keluarga Sakinah, Dukcapil Mimika Edukasi Masyarakat tentang Pernikahan, Talak, Cerai, dan Rujuk

Ketua MRP Provinsi Papua Tengah Ajak Masyarakat Jaga Suasana Kondusif Pasca Pilkada 2024

Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id