TIMIKA, Koranpapua.id- Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan efektivitas pemerintah, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengusulkan pembentukan delapan kabupaten sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah itu.
Usulan ni disampaikan langsung oleh Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah di hadapan Komisi II DPR RI yang melakukan kunjungan kerja di Timika, Kabupaten Mimika, pekan kemarin.
Gubernur Meki mengatakan, pemekaran kabupaten lebih dibutuhkan dibandingkan pembentukan provinsi baru.
Ini mengingat Papua Tengah telah berstatus provinsi dan pemekaran dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Di Papua Tengah, kami tidak memerlukan tambahan provinsi, tetapi perlu pemekaran kabupaten dan pembentukan satu kotamadya,” ujarnya.
Pemekaran tambahan delapan kabupaten sangat penting agar pembangunan merata dan pelayanan publik lebih menjangkau seluruh masyarakat.
Dikatakan Gubernur Meki, percepatan pemekaran wilayah menjadi strategi kunci dalam mempercepat pembangunan di wilayah yang memiliki tantangan geografis dan sosial seperti Papua Tengah.
“Otonomi Khusus semestinya memberi ruang lebih besar bagi Papua Tengah untuk tumbuh. Maka dari itu, pemekaran kabupaten harus dipercepat agar pembangunan tidak hanya terpusat di daerah tertentu,” pungkasnya.
Ia menekankan bahwa langkah tersebut perlu menjadi agenda strategis Nasional, terutama untuk menjangkau wilayah-wilayah terpencil yang selama ini minim akses terhadap layanan dasar.
Berikut adalah daftar delapan wilayah yang diusulkan menjadi daerah otonomi baru di Papua Tengah:
Ilu Jaya – Pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya
Sinar Jaya – Pemekaran dari Kabupaten Puncak
Moli – Pemekaran dari Kabupaten Paniai
Paniai Timur – Pemekaran dari Kabupaten Paniai
Mapia Raya – Pemekaran dari Kabupaten Dogiyai
Intan Jaya I – Pemekaran dari Kabupaten Intan Jaya
Mimika Barat Jauh – Pemekaran dari Kabupaten Mimika
Mimika Gunung – Pemekaran dari Kabupaten Mimika
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyatakan bahwa aspirasi pemekaran memang terus muncul.
Usulan itu lwebih khusus dating dari daerah-daerah yang menghadapi konflik dan tantangan pelayanan publik. Namun, ia mengingatkan agar proses ini tidak dilakukan secara terburu-buru.
“Usulan pemekaran memang kuat, tapi perlu kita kaji apakah ini akan menyelesaikan persoalan atau justru menambah beban baru. Pemekaran tidak boleh hanya berorientasi administratif, harus ada pendekatan sosial dan kultural,” jelas Longki.
Ia juga menyoroti pentingnya perencanaan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat, agar DOB yang dibentuk benar-benar efektif dalam menjawab tantangan pembangunan. (Redaksi)