ADVERTISEMENT
Rabu, Desember 3, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan Brigpol Iqbal Diserahkan ke Kejari Wamena

Nikson juga terlibat dalam penembakan yang menewaskan Muktar Layuk. Termasuk melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo.

26 Maret 2025
0
Nikson Matuan, Tersangka Penembakan Brigpol Iqbal Diserahkan ke Kejari Wamena

Nikson Matuan, diserahkan ke Kejari Jayawijaya pada Jumat 21 Maret 2025 dengan pengawalan satgas Ops Damai Cartenz-2025.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Nikson Matuan alias Okoni Siep, tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigpol Iqbal Anwar Arif diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya.

Nikson diserahkan ke Kejari pada Jumat 21 Maret 2025 dengan pengawalan ketat oleh anggota Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC)-2025.

ADVERTISEMENT

Selain menembak Brigpol Iqbal pada 17 Januari 2025. Nikson juga terlibat dalam penembakan yang menewaskan Muktar Layuk.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Termasuk melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo.

Baca Juga

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

Nikson kemudian ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di Kabupaten Yalimo pada 2 Februari 2025 setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz-2025 menyatakan bahwa Nikson akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.

“Setelah proses serah terima selesai, Nikson Matuan dikawal menuju Lapas Klas II B Wamena untuk proses penitipan tahanan. Selanjutnya, ia akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Faizal dalam keterangnya Rabu, 26 Maret 2025

Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.

“Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Lebih jauh katanya, Satgas ODC-2025 akan terus menindak para pelaku kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

2 Desember 2025
Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

2 Desember 2025
Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

2 Desember 2025
Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

2 Desember 2025
Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

2 Desember 2025
Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

2 Desember 2025

I am raw html block.
Click edit button to change this html

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    1836 shares
    Bagikan 734 Tweet 459
  • Jenazah yang Ditemukan di TPU SP1 Merupakan Mahasiswa Poltekkes Timika

    677 shares
    Bagikan 271 Tweet 169
  • Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

    640 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Jenazah yang Ditemukan Tewas di TPU SP1 Bukan Tukang Ojek, Terungkap Setelah Ibunya Mengenali Tas Korban

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • “Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Bawa Bendera Bintang Kejora, Seorang Pria Tergeletak Diamankan Aparat di Mimika

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
Next Post

Hadiri Pelantikan Bupati-Wakil Bupati di Nabire, Claus Wamafma Nyatakan Freeport Terus Kerja Sama dan Mendukung Pembangunan Mimika

Hari Pertama Berkantor, Bupati Jhon Rettob Ingatkan ASN Mimika untuk Tingkatkan Disiplin dan Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

Hari Pertama Berkantor, Bupati Jhon Rettob Ingatkan ASN Mimika untuk Tingkatkan Disiplin dan Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau Nyatakan Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau Nyatakan Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id