NABIRE, Koranpapua.id- Kamenak Gire alias Tandangan Kogoya, tersangka kasus pembunuhan anggota Satgas Mandala IV di Kali Mawar, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire.
Penyerahan tersangka Kamenak Gire ke Kejari Nabire dilakukan, Rabu 19 Maret 2025 lalu, setelah berkasnya pemeriksaannya dinyatakan lengkap (P-21).
Selain tersangka, penyidik dari Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nabire.
Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
“Proses ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap Kamenak Gire yang sebelumnya berstatus DPO,” ujar Brigjen Faizal dalam keterangannya yang diterima koranpapua.id, Minggu 23 Maret 2025.
Diketahui, Kamenak Gire ditangkap tanpa perlawanan pada 17 Desember 2024 lalu di Puncak Jaya.
Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025 menegaskan, langkah ini merupakan komitmen dalam menegakkan hukum dan memastikan pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.
Dia menambahkan, Satgas Operasi Damai Cartenz akan terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua dengan menindak tegas para pelaku kejahatan. (Redaksi)