JAKARTA, Koranpapua.id- Kristina Yeimo, Senator Papua Tengah (DPD RI) dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada pemetahan dan pesertifikatan tanah komunal atau tanah milik masyarakat adat di Papua Tengah dan secara umum tanah Papua.
Pernyataan ini disampaikan Kristina Yeimo dalam pertemuan dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dengan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ART/BPN), belum lama ini di Kantor DPD RI Jakarta.
Kristina Yeimo mengatakan sebagai senator asal Papua Tengah, mengingatkan tanah komunal merupakan pemberian dari Tuhan kepada nenek moyang turun -temurun.
“Setiap marga yang ada di Papua dan tidak perlu ada pengakuan dari negara karena ini merupakan hak dasar yg melekat pada setiap individu atau marga, suku tertentu yang memilikinya,” tegasnya kepada awak media, Jumat 21 Maret 2025.
Ia beralasan penolakan terhadap pemetahan dan pensertifikatan tanah adat, mengingat sifat manusia yang mulai serakah dan haus akan uang.
Dan juga mengingat generasi berikutnya tidak akan dapat tanah warisannya untuk berkebun dan berburu.
Ia menekankan, jika tidak ada sertifikat maka tidak akan ada transaksi jual beli tanah dan sebaliknya jika ada sertifikat transaksi jual beli tanah akan lebih mudah. Akibatnya banyak tanah adat akan terjual habis demi uang.
“Tanah di Papua bukan lahan tidur yang ada begitu saja. Tetapi orang Papua menghargai bahwa tanah atau hutan itu milik marga lain dan hanya dapat digarap atau dibangun oleh marga atau suku yang memilikinya,” pungkasnya.
Orang Papua sangat menghargai hak kepemilikan komunal sehingga hutan di Papua masih terjaga dengan baik dan memberikan kontribusi Oksigen bagi dunia.
Kristina juga menyampaikan, jangan berpikir bahwa tanah Papua adalah tanah kosong dan banyak lahan tidur yang tidak di pakai.
“Akhir kata orang Papua bisa hidup tanpa uang tetapi tidak bisa hidup tanpa tanah dan hutannya. Usulan ini harus menjadi catatan penting Kementrian ART/BPN,” tandasnya. (Redaksi)