ADVERTISEMENT
Senin, Maret 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Senator Papua Tengah di Parlemen: Tidak Boleh Ada Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Adat

Jika tidak ada sertifikat maka tidak akan ada transaksi jual beli tanah dan sebaliknya jika ada sertifikat transaksi jual beli tanah akan lebih mudah. Akibatnya banyak tanah adat akan terjual habis demi uang.

22 Maret 2025
0
Senator Papua Tengah di Parlemen: Tidak Boleh Ada Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Adat

Kristina Yeimo, Senator Papua Tengah (DPD RI). (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Kristina Yeimo, Senator Papua Tengah (DPD RI) dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada pemetahan dan pesertifikatan tanah komunal atau tanah milik masyarakat adat di Papua Tengah dan secara umum tanah Papua.

Pernyataan ini disampaikan Kristina Yeimo dalam pertemuan dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dengan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ART/BPN), belum lama ini di Kantor DPD RI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Kristina Yeimo mengatakan sebagai senator asal Papua Tengah, mengingatkan tanah komunal merupakan pemberian dari Tuhan kepada nenek moyang turun -temurun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Setiap marga yang ada di Papua dan tidak perlu ada pengakuan dari negara karena ini merupakan hak dasar yg melekat pada setiap individu atau marga, suku tertentu yang memilikinya,” tegasnya kepada awak media, Jumat 21 Maret 2025.

Baca Juga

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

Ia beralasan penolakan terhadap pemetahan dan pensertifikatan tanah adat, mengingat sifat manusia yang mulai serakah dan haus akan uang.

Dan juga mengingat generasi berikutnya tidak akan dapat tanah warisannya untuk berkebun dan berburu.

Ia menekankan, jika tidak ada sertifikat maka tidak akan ada transaksi jual beli tanah dan sebaliknya jika ada sertifikat transaksi jual beli tanah akan lebih mudah. Akibatnya banyak tanah adat akan terjual habis demi uang.

“Tanah di Papua bukan lahan tidur yang ada begitu saja. Tetapi orang Papua menghargai bahwa tanah atau hutan itu milik marga lain dan hanya dapat digarap atau dibangun oleh marga atau suku yang memilikinya,” pungkasnya.

Orang Papua sangat menghargai hak kepemilikan komunal sehingga hutan di Papua masih terjaga dengan baik dan memberikan kontribusi Oksigen bagi dunia.

Kristina juga menyampaikan, jangan berpikir bahwa tanah Papua adalah tanah kosong dan banyak lahan tidur yang tidak di pakai.

“Akhir kata orang Papua bisa hidup tanpa uang tetapi tidak bisa hidup tanpa tanah dan hutannya. Usulan ini harus menjadi catatan penting Kementrian ART/BPN,” tandasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

30 Maret 2026
Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

30 Maret 2026
Ketua DPRK Mimika Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan, Cegah Konflik Meluas

Ketua DPRK Mimika Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan, Cegah Konflik Meluas

30 Maret 2026
Tiga Kombatan OPM di Sinak Nyatakan Ikar Setia Kembali ke NKRI

Tiga Kombatan OPM di Sinak Nyatakan Ikar Setia Kembali ke NKRI

30 Maret 2026
Gubernur Matius: Kebijakan Komisaris dan Direksi Bank Papua Tidak Boleh Melenceng dari Tujuan Utama

Gubernur Matius: Kebijakan Komisaris dan Direksi Bank Papua Tidak Boleh Melenceng dari Tujuan Utama

30 Maret 2026
Pemkab Mimika Dorong Ekonomi Lokal dan Digitalisasi di RKPD 2027, Bupati JR: Intinya Masyarakat Sejahtera

Pemkab Mimika Dorong Ekonomi Lokal dan Digitalisasi di RKPD 2027, Bupati JR: Intinya Masyarakat Sejahtera

30 Maret 2026

POPULER

  • Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    706 shares
    Bagikan 282 Tweet 177
  • Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah Minta Freeport Tidak Kurangi Setoran ke Daerah

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • TPNPB-OPM Tawarkan Opsi kepada Prabowo, Buka Perundingan atau Perang Berlanjut

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kapolres Mimika: Pemalangan Terjadi Karena ‘Masalah Perut’, Harus Segera Ada Kepastian

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
ABK KM. Mina Nusantara Dilaporkan Tenggelam di Perairan Asmat

ABK KM. Mina Nusantara Dilaporkan Tenggelam di Perairan Asmat

Sungguh Kejam, OPM Bunuh dan Bakar Hidup-Hidup Enam Guru dan Nakes di Yahukimo

Sungguh Kejam, OPM Bunuh dan Bakar Hidup-Hidup Enam Guru dan Nakes di Yahukimo

Sungguh Kejam, OPM Bunuh dan Bakar Hidup-Hidup Enam Guru dan Nakes di Yahukimo

TPNPB-OPM Mengaku Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Enam Guru dan Nakes di Yahukimo

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id