ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 31, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Kasus Kredit Macet Rp54 Miliar Lebih, Kejaksaan Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Papua Kumurkek dan Direktur JMP

“Dalam proses pemberian kredit dengan tidak melakukan supervisi, memalsukan hasil supervisi, tidak melakukan verifikasi sasaran KPR, memalsukan analisa nilai wajar agunan”.

21 Maret 2025
0
Kasus Kredit Macet Rp54 Miliar Lebih, Kejaksaan Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Papua Kumurkek dan Direktur JMP

Tersangka HPL Mantan KCP Kumurkek saat digiring ke mobil tahanan Kejari Sorong. (foto:ist/koranpapua.id0

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, akhirnya menahan HPL, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Papua Kumurkek dan SDA, Direktur Utama PT. Jaya Molek Perkasa (JMP).

Kedua tersangka tersebut ditahan, terkait kasus kredit macet yang mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp54.496.520.851.

ADVERTISEMENT

Penahanan terhadap kedua tersangka ini, setelah Kejari Sorong menerima berkas tahap II beserta barang bukti tindak pidana korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait dengan penyaluran fasilitas kredit kepemilikan rumah sejahtera tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pada KCP Bank Papua Kumurkek tahun 2016-2017.

Baca Juga

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

“Pelaksanaan tahap II ini setelah dilakukannya proses penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Abun Hasbulloh Syambas, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Kejaksaan Sorong, Kamis 20 Maret 2025.

Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dalam rangka proses penuntutan.

Abun Hasbulloh menjelaskan, dalam perkara ini, Bank Papua merupakan bank pelaksana KPR bersubsidi pada tahun 2016-2017 telah menyalurkan KPR Sejahtera dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) kepada para debitur yang membeli rumah dari developer PT. JMP.

Adapun kelompok sasaran debitur KPRS FLPP adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli (penghasilan rendah), sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Namun dalam pelaksanaannya para pejabat kredit atas perintah dan tekanan dari tersangka HPL selaku Kepala PT. BPD Papua KCP Kumurkek, dengan secara sadar dan sengaja tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian.

“Dalam proses pemberian kredit dengan tidak melakukan supervisi, memalsukan hasil supervisi, tidak melakukan verifikasi sasaran KPR, memalsukan analisa nilai wajar agunan,” bebernya.

Termasuk mengesampingkan tahapan pemberian kredit dan telah menyetujui permohonan KPRS FLPP yang diajukan oleh para debitur untuk membeli rumah di PT JMP, walaupun bangunannya belum ada atau belum siap huni.

Sementara sesuai Peraturan Menteri PUPR dan SK Direksi Bank Papua, disebutkan bahwa pihak bank wajib melakukan verifikasi atas permohonan KPRS.

Serta melakukan pengecekan kesiapan fisik bangunan rumah, sarana prasarana lingkungan serta fasilitas. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

31 Mei 2025
Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

31 Mei 2025
PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

31 Mei 2025
Konsep Otomatis

Pembakaran 10 Unit Rumah di Puncak Jaya Diduga Dilakukan Kelompok yang Teroganisir

31 Mei 2025
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

29 Mei 2025
Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

29 Mei 2025
Next Post
Pertumbuhan Ekonomi Papua Berada di Angka 4,82 Persen, Ramses Limbong: Perlu Kontribusi Besar Bank Papua

Pertumbuhan Ekonomi Papua Berada di Angka 4,82 Persen, Ramses Limbong: Perlu Kontribusi Besar Bank Papua

Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Papua Tengah, Perkuat Komitmen Tata Kelola Pemerintah dan Akuntabilitas

Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Papua Tengah, Perkuat Komitmen Tata Kelola Pemerintah dan Akuntabilitas

Warga Mimika yang Hendak Mudik Diingatkan untuk Lapor RT, Matikan Kompor dan Arus Listrik

Warga Mimika yang Hendak Mudik Diingatkan untuk Lapor RT, Matikan Kompor dan Arus Listrik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id