TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika mengamankan tujuh orang pendaki Cartenz.
Dari tujuh orang yang diamankan, empat diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA), sementara tiga lainnya adalah warga negara Indonesia yang menjadi LO atau pemandu.
Keempat WNA tersebut diamankan, karena diketahui hendak melakukan pendakian ke Puncak Cartenz secara ilegal.
AKP Rian Oktaria, Kasat Reskrim Polres Mimika mengungkapkan, tujuh orang tersebut diketahui hendak mendaki ke puncak Cartenz melewati Kampung Tsinga, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Dan ketahui pendakian yang mereka dilakukan tidak memperoleh izin, dan akan melewati rute yang berbahaya karena merupakan jalur Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Kapolres dan Kasat Intel juga sudah melarang karena itu jalur OPM. Kita sudah sampaikan bahwa rute mereka itu rawan dan membahayakan,” ujar Rian kepada wartawan, Kamis 20 Maret 2025
Lanjutnya, meski sudah dilarang, namun para pendaki itu melanggar dan langsung melakukan penerbangan ke Kampung Tsinga.
“Mereka sudah terbang ke lokasi di Kampung Tsinga dan akan melakukan pendakian lewat jalur itu. Memang jalur itu cukup dekat, tapi bahaya ada resikonya,” jelas Rian.
Dikatakan, pasca peristiwa tewasnya dua pendaki perempuan pada beberapa waktu lalu, pihak keamanan cukup tegas untuk memberikan izin.
“Kita amankan dan integorasi terkait perizinan hingga tujuan mereka. Jangan sampai ada indikasi lainnya apalagi lewat hutan. Sudah ada upaya melarang tapi mereka diam-diam terbang kesana,” pungkasnya.
“Ini menyangkut hubungan antar negara, jangan sampai miskomunikasi. Hal seperti ini Kapolres cukup tegas jika tidak maka akan terbiasa,” tandas Rian.
Saat ini tujuh orang tersebut sudah diamankan di Polres Mimika, Jalan Agimigua Mile 32, Distrik Kuala Kencana. (Redaksi)