TIMIKA,Koranpapua.id- Dalam rangka menekan angka Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas), Satlantas Polres Mimika melakukan penertiban SIM (surat ijin mengemudi) untuk kalangan pelajar di Timika.
Penertiban awal ini, Satlantas bekerjasama dengan SMA Negeri 1 Timika, lebih khusus kepada pelajar sekolah itu yang membawa kendaraan roda dua.
AKP Boby Pratama, Kasat Lantas Polres Mimika mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya tahun lalu telah memberikan sosialisasi dengan mengirimkan surat ke setiap SMA di Timika.
“Kami coba mulai dari SMA Negeri 1, Senin kemarin kami langsung sampaikan kepada para pelajar bagi yang tidak memiliki SIM tidak diperbolehkan membawa kendaraan,” ujar Boby kepada koranpapua.id, Selasa 11 Maret 2025.
Boby juga mengimbau kepada para guru untuk memberikan teguran kepada siswa yang tidak memiliki SIM untuk tidak membawa kendaraan.
Ia berharap pihak sekolah dapat mempertemukan Satlantas dengan dengan orang tua murid, agar informasinya tidak simpang siur.
“Semua harus berkolaborasi termasuk orang tua, pihak sekolah dan murid itu sendiri sehingga kita bisa menekan angka kecelakaan khususnya yang menjadi korban di usia 16 sampai 25 tahun,” terangnya.
Dikatakan, sejauh ini dari ratusan siswa SMA Negeri 1 yang membawa kendaraan, tersisa 26 orang yang tidak memiliki SIM. Angka itu menunjukan penurunan pelanggaran
Dia berharap upaya ini menjadi langkah awal agar semua bisa terbuka terhadap semua hal yang terjadi di Timika, terutama yang terkait dengan kecelakaan lalu lintas. (Redaksi)