JAYAPURA, Koranpapua.id- Thercia Eka Kambuaya, Wakil Bendahara I Panitia Besar (PB) PON Papua mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan uang puluhan miliar kepada sejumlah pihak atas perintah Yunus Wonda, Ketua Ketua Harian PB PON Papua.
Eka juga mengaku bahwa penyerahan uang dalam jumlah besar itu tidak disertai dokumentasi dan bukti berupa kwitansi.
Hal ini disampaikan Thercia Eka dalam sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri I Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin 10 Maret 2025).
Sidang yang dipimpin Derman Parlungguan Nababan, Ketua Majelis Hakim Tipikor didampingi dua hakim anggota itu, menghadirkan empat orang terdakwa.
Yaitu Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX, Reky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi, Theodorus Rumbiak selaku Bendahara Umum Pengurus Besar PON dan Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengendus ada indikasi penyalahgunaan dana penyelenggaraan PON yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp204,3 miliar.
Di persidangan ini, JPU Raymond Bierre cs menghadirkan tiga orang saksi yakni Wakil Bendahara I Panitia Besar (PB) PON Papua, Thercia Eka Kambuaya, Staf Keuangan Sonya Baransano dan Baharudin selaku Staf Keuangan dari Bendahara umum.
Apa saja yang terungkap dalam persidangan itu? Eka Kambuaya ketika dicecar seputar pengggunaan dana saat peresmian Stadion Lukas Enembe, mengatakan, ada dana yang dipinjam panitia dari kas PB PON Papua sebanyak Rp62 miliar lebih.
Namun setelah dana bantuan dari APBD pemerintah provinsi cair, pihaknya baru mengantikan Rp45 miliar.
Sisanya diserahkannya kepada sejumlah pihak dan dengan prosentasi terbanyak diberikan kepada Yunus Wonda, Ketua Harian PB PON Papua Yunus Wonda.
“Semua dana yang saya serahkan atas petunjuk dari pak Ketua Harian. Saya serahkan pada beliau dan sejumlah pihak beberapa kali dan tanpa ada kuitansi atau dokumentasi resmi. Karena demikian petunjuk dari Ketua Harian,” ungkap Eka Kambuaya.
Dari fakta persidangan, Eka Kambuaya juga beberapa kali menyerahkan uang kas Kepada Ketua Harian PB PON dalam jumlah besar.
Diantarnya Rp10 miliar diserah di Pantai Holtekamp lokasi tempat ketua harian PB PON pada tanggal 25 Oktober 2020.
Uang tersebut diberikan dengan alasan untuk pembayaran palang Stadion Lukas Enembe.
Eka Kambuaya juga menyampaikan bahwa dirinya juga menyerahkan uang Rp2,5 miliar kepada sopir Ketua Harian PB PON. Uang itu diserahkan di belakang kantor PB PON Hamadi.
Atas perintah ketua harian, Eka Kambuaya juga menyerahkan uang kepada Yusuf Yambe senilai total Rp6 miliar dan Sekjen Elia I Loupatty sebesar Rp150 juta.
Uang juga diberikan kepada Theo Rumbiak sebesar Rp350 juta yang dititipkan melalui salah satu staf keuangan atas nama Olive.
Dana Untuk Theo Rumbiak ini menurut Eka Kambuaya juga diketahui oleh Sonya Baransano yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan itu.
Selain dalam jabatan sebagai bendahara peresmian Stadion Lukas Enembe, Eka Kambuaya juga di cecar hakim, jaksa dan tim kuasa hukum para terpidana dalam jabatannya sebagai Wakil Bendahara I.
Eka diketahui mengelola Rp107,5 miliar dana kesekretariatan yang menurut pengakuannya dan dibenarkan oleh JPU bahwa total Rp60 miliar ditransfer pada sejumlah pihak dan tercatat dalam rekening koran.
Hanya saja sisanya ditarik tunai olehnya dengan alasan pembiayaan sekretariat dan disimpan ke dalam brankas dan lainnya.
“Semua uang yang saya berikan pada ketua Harian dan para penerima lain adalah uang kas. Saya disuruh antar sendiri ke Ketua Harian dan penerima lainnya,” bebernya.
“Saat serahkan uang saya sendiri yang berikan. Soal dokumentasi dan kuitansi memang tidak ada pak Hakim, saya lakukan karena semua perintah ketua harian,” jelas Eka Kambuaya.
Setelah mendengarkan pengakuan Eka Kambuaya, Hakim Derman Parlungguan Nababan mengatakan, sebagai orang terpelajar yang seharusnya Eka Kambuaya paham akan konsekuensi hukumnya.
“Ibu ini seperti bendahara pribadi Ketua Harian bahkan menurut saya statusnya lebih tinggi dari Bendahara Umum. Karena yang dijelaskan semua ibu membawa uang kas dan bagi-bagi,” celetuk Hakim anggota lainnya.
Hal lain yang juga terungkap dalam persidangan itu yakni, pengakuan saksi Baharudin yang adalah staf keuangan yang membantu Bendahara Umum Theo Rumbiak.
Dia mengaku total mengelola Rp51.7 miliar untuk kesekretariatan yang penggunannya bervariasi mulai konsumsi hingga perjalanan dinas.
Baharudin juga mengaku menerima uang dari Eka Kambuaya dan selalu melapor Bendahara Umum (terdakwa Theo Rumbiak) perihal pemakaian uang.
Baharudin tidak menampik bahwa hanya dia seorang yang memegang kunci Brankas uang kas PB PON, sejak awal panitia terbentuk.
“Kunci brankas ada dua. Keduanya saya yang pegang yang mulia. Jadi hanya saya seorang yang bisa buka brankas,” jelas Bahar menjawab hakim. (Redaksi)