MANOKWARI, Koranpapua.id- Polres Teluk Bintuni akhirnya memasukan nama mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat berinisial RT dalam daftar buronan polisi.
Ini dikarenakan RT tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Simiei-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yang dijadikan tahanan kota, menghilang begitu saja.
Untuk diketahui RT diduga kuat menikmati hasil korupsi dari proyek senilai Rp6,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.
AKBP Choirudin Wahid, Kapolres Teluk Bintuni menjelaskan, terkait kasus ini, penyidik awalnya menetapkan tiga tersangka.
Tiga tersangka itu yaitu, M dan S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RT sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam proyek tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sempat ditahan, namun mereka mengajukan permohonan tahanan kota dan disetujui.
“Setelah kami lakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Papua Barat, permohonan tersebut disetujui, sehingga ketiga tersangka dialihkan ke tahanan kota,” ujarnya, Sabtu 8 Maret 2025.
Namun pada awal Januari, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menyatakan bahwa berkas perkara kasus tipikor Jalan Simiei-Obo telah lengkap atau P21.
Penyidik kepolisian berencana memanggil ketiga tersangka, namun hanya S dan M yang kooperatif. Sementara RT tidak memenuhi panggilan.
“Kami kini telah mengeluarkan surat DPO untuk RT sekaligus melakukan pencekalan dan meminta bantuan Bareskrim Polri untuk mencari RT,” pungkasnya.
Dikataan, tim penyidik telah beberapa kali mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian RT, namun hasilnya nihil.
“Kami sempat menanyakan kepada kuasa hukum tersangka dan keluarga RT, tetapi mereka menyatakan tidak bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menyebutkan adapun peran RT dalam perkara ini yakni yang bersangkutan merupakan Kepala Inspektorat saat itu dan masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Teluk Bintuni.
RT meminta S dan M untuk membantu dalam proyek tersebut yang sebenarnya berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Teluk Bintuni.
Namun dalam pelaksanaanya malah RT yang menikmati uang dari proyek itu. Sementara S dan M hanya sebatas membantu. (Redaksi)