KEEROM, Koranpapua.id– Tim Patroli Satuan Samapta Polres Keerom yang dipimpin Aipda Yan Hendrik Mnsen beserta enam personel, berhasil menangkap dua pengedar Ganja di Kabupaten Keerom.
Penangkapan yang dilakukan dini hari itu, bertempat di batas kota, Kampung Yowong, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Jumat 7 Maret 2025.
AKBP Christian Aer, S.H.,S.I.K, Kapolres Keerom melalui Iptu Samuel Yunus, Kasat Samapta membenarkan kabar penangkapan dua pengedar Ganja dengan inisial IFI (22) dan TRS (22).
Selain menangkap dua pengedar, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi Ganja siap edar.
Barang bukti lainnya yang juga diamankan dari kedua pengedar tersebut yaitu, satu unit sepeda motor honda beat berwarna silver.
Iptu Samuel menerangkan, barang bukti Ganja ditemukan saat polisi melaksanakan razia dan melakukan pemeriksaan badan.
“Jadi saat diperiksa pelaku menyembunyikan Ganja di pinggang celananya,” jelas Samuel.
Kedua pengedar beserta barang bukti kini sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Keerom guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tim Patroli Sat Samapta Polres Keerom akan terus meningkatkan patroli Ranmor roda 2 dan roda 4, untuk menjaga Sitkamtibmas serta berkomitmen memberantas peredaran ganja di Kabupaten Keerom,” pungkasnya. (Redaksi)