ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Mangkrak Hampir Dua Tahun, Pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana Diusulkan Kembali di Musrenbang 2025

Setelah adanya pemalangan di lokasi proyek, kasus tersebut sudah disidangkan dan Pemkam Mimika dinyatakan menang atas tanah tersebut.

25 Februari 2025
0
Mangkrak Hampir Dua Tahun, Pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana Diusulkan Kembali di Musrenbang 2025

Gedung Kantor Distrik Kuala Kencana yang ditinggal mangkrak hampir dua tahun.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sudah hampir dua tahun pekerjaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, tidak berlanjut.

Proyek yang didanai menggunakan pagu APBD tahun 2023 itu dibiarkan mangkrak dengan prosentasi kerja diperkirakan baru sekitar 70 persen.

ADVERTISEMENT

Melihat kondisi gedung yang semakin tidak terurus, Pemerintah Distrik Kuala Kencana mengusulkan agar pekerjaan proyek yang berlokasi di Jalan Poros Cenderawasih, SP3 dapat dilanjutkan kembali di tahun 2025 ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Usulan itu terungkap dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Distrik Kuala Kencana, Senin 24 Februari 2025.

Baca Juga

Perwakilan Pengurus Provinsi Papua Tengah Pastikan Hadir di Rakernas PB POSSI

Kanwil Kemenkum Papua Barat Berencana Buka Pos Bankum di 84 Kampung di Kaimana

Yemi Gobai, Kepala Distrik Kuala Kencana kepada koranpapua.id, Selasa 25 Februari 2025 membenarkan terkait usulan tersebut.

“Saya tanya dulu ya karena Tapem (Tata Pemerintahan-Red) bilang kita sudah usulkan 2025,” jawab Yemi Gobai melalui pesan Whatsapp.

Sebagaimana diketahui pengerjaan proyek tersebut tidak dilanjutkan, karena disebabkan adanya persoalan lahan tempat dibangunnya gedung tersebut.

Pemilik lahan melakukan pemalangan di lokasi proyek. Padahal Pemkab Mimika telah membayar lahan tersebut sebesar Rp400 juta.

Dan setelah proses pembangunan berjalan, pemilik lahan meminta pemerintah untuk membayar lagi. Namun besaran nilai rupiah yang diminta tidak diketahui secara pasti.

Yemi menuturkan, setelah adanya pemalangan di lokasi proyek, kasus tersebut sudah disidangkan dan Pemkam Mimika dinyatakan menang atas tanah tersebut.

“Tahun lalu memang ada masalah tetapi kita sudah ajukan ke pengadilan dan pengadilan memutuskan Pemkab yang menang,” tuturnya

Yemi menjelaskan sejauh ini pembangunan gedung kantor tersebut sudah mencapai 70 persen dan tinggal 30 persen lagi untuk pengerjaan finishing.

Sebelumnya, Robert Mayaut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mengatakan, pihaknya pada tahun anggaran 2025 akan membangun empat gedung kantor distrik di daerah ini.

“Ada empat kantor distrik yang kita bangun tahun 2025 salah satunya di Distrik Jita yang tiga lainnya saya lupa yah,” ujar Robert kepada awak media di salah satu hotel di Timika Rabu, 20 Februari 2025. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perwakilan Pengurus Provinsi Papua Tengah Pastikan Hadir di Rakernas PB POSSI

Perwakilan Pengurus Provinsi Papua Tengah Pastikan Hadir di Rakernas PB POSSI

30 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Papua Barat Berencana Buka Pos Bankum di 84 Kampung di Kaimana

Kanwil Kemenkum Papua Barat Berencana Buka Pos Bankum di 84 Kampung di Kaimana

30 Januari 2026
Papua Basis Utama Pengembangan Bioetanol untuk Bahan Baku Bensin

Papua Basis Utama Pengembangan Bioetanol untuk Bahan Baku Bensin

30 Januari 2026
Pangdam XVII/Cenderawasih Tekankan Pentingnya Kesehatan Otak Prajurit

Pangdam XVII/Cenderawasih Tekankan Pentingnya Kesehatan Otak Prajurit

30 Januari 2026
Pertimbangan Kemanusiaan, Polres Mimika Pulangkan 21 Tahanan Konflik Kwamki Narama

Pertimbangan Kemanusiaan, Polres Mimika Pulangkan 21 Tahanan Konflik Kwamki Narama

30 Januari 2026
Konsep Otomatis

Dua Pohon Tumbang di Jalan Budi Utomo Robohkan Halte dan Timpa Kios Warga

29 Januari 2026

POPULER

  • Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    673 shares
    Bagikan 269 Tweet 168
  • Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
Next Post
Sembilan Lahan Milik Pemkab Mimika Masih Bermasalah, Willem Naa: Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Sembilan Lahan Milik Pemkab Mimika Masih Bermasalah, Willem Naa: Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Vinsen Omiyoma Tegaskan Kepengurusan BPD KAPP Mimika Periode 2025-2030 Sah Secara Hukum

Vinsen Omiyoma Tegaskan Kepengurusan BPD KAPP Mimika Periode 2025-2030 Sah Secara Hukum

Ratusan Pelajar di Timika Gelar Aksi Demo Tolak Program Makan Bergizi Gratis

Ratusan Pelajar di Timika Gelar Aksi Demo Tolak Program Makan Bergizi Gratis

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id