TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan Mimika masuk dalam 12 besar kabupaten terkaya di Indonesia.
Penetapan ini diukur dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencapai 720 juta/kapita per tahun.
PDRB ini adalah indikator utama dalam pembangunan dan berperan penting dalam perencanaan dan evaluasi di tingkat daerah.
Adapun PDRB mengukur total barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu daerah dalam satu tahun.
Adapun sektor yang menjadi andalan Kabupaten Mimika yang mendorongnya masuk dalam kategori 12 terkaya di Indonesia yakni, tambang emas terbesar di Indonesia yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia juga terletak di wilayah Distrik Tembagapura.
Tidak hanya itu, Mimika juga menyimpan sejumlah mineral lainnya, yaitu perak dan tembaga.
Selain itu saja, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 258 Tahun 2024 16 Desember 2024.
Tentang penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika Tahun 2025.
Adapun besaran UMK di beberapa sektor yakni sebagai berikut:
- Upah Minimum Kabupaten Mimika tahun 2025: Rp5.005.678 per bulan, naik sebesar 6,5% atau Rp305.510 dari UMK Mimika Tahun 2024.
- Upah Minimum Sektoral Konstruksi Kabupaten Mimika tahun 2025: Rp5.130.819 per bulan lebih besar 2,5% atau sebesar Rp125.141 dari UMK Tahun 2024.
- Upah Minimum Sektoral Pertambangan Kabupaten Mimika tahun 2025: Rp6.000.000 per bulan lebih besar 19,8% atau Rp994.322 dari UMKM Tahun 2024. (Redaksi)