ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

TPP Pejabat Eselon II dan III Pemkab Mimika yang Tidak Laporkan LHKPN Akan Ditahan

"Tahun lalu sekitar 12 orang yang tidak lapor LHKPN, ada yang sama sekali tidak mengambil dokumen, ada yang hanya datang lalu mengambil draftnya tetapi tidak melanjutkan pengisian LHKPN”.

10 Februari 2025
0

Pejabat Eselon II dan III Pemda Mimika saat mengikuti apel pagi. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah diwajibkan segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.

Berdasarkan catatan Inspektorat Mimika terdapat 217 pejabat Eselon II dan III yang diwajibkan menyampaikan LHKPN tersebut.

ADVERTISEMENT

Primus Leisomar, Plt Inspektur Inspektorat Mimika menyebutkan, dari 217 pejabat yang wajib melaporkan LKPN, baru 31 orang yang melapor.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pejabat yang wajib lapor LHKPN itu ada 217 sementara yang sudah lapor itu 31 orang. Kami tunggu waktunya sampai akhir Maret,” ujar Primus kepada koranpapua.id saat temui di Puspem Kabupaten Mimika, Senin 10 Februari 2025.

Baca Juga

Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

Primus Leisomar mengimbau kepada para pejabat agar patuh dalam menyampaikan LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2025.

“Ini sesuai instruksi dari Penjabat Bupati bahwa semua pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN sebelum akhir  Maret,” tegasnya.

Kepada pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, maka konsekuensinya adalah penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Penundaan pembayaran TPP ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika,” pungkasnya.

Pada Tahun 2024 lalu, Primus mengungkapkan tidak semua pejabat melaporkan LHKPN.

“Tahun lalu sekitar 12 orang yang tidak lapor LHKPN, ada yang sama sekali tidak mengambil dokumen, ada yang hanya datang lalu mengambil draftnya tetapi tidak melanjutkan pengisian LHKPN,” bebernya.

Untuk diketahui, Yonathan Demme Tangdilintin Pj Bupati Mimika sudah beberapa kali mengingatkan kepada seluruh pejabat Eselon II dan III agar segera menyampaikan LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2025. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

2 Maret 2026
Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

2 Maret 2026
Balapan Liar Marak Selama Ramadan, Satlantas Polres Mimika Amankan Lima Sepeda Motor

Balapan Liar Marak Selama Ramadan, Satlantas Polres Mimika Amankan Lima Sepeda Motor

2 Maret 2026
YPMAK Perkuat Kemandirian UMKM Amungme-Kamoro Lewat Pelatihan Literasi Keuangan

YPMAK Perkuat Kemandirian UMKM Amungme-Kamoro Lewat Pelatihan Literasi Keuangan

2 Maret 2026
Musrenbang Distrik Tembagapura Hasilkan 108 Program, Pendidikan Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Musrenbang Distrik Tembagapura Hasilkan 108 Program, Pendidikan Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

2 Maret 2026
Tiga ABK Luka Serius Ditikam Rekannya, Satu Korban Perut Robek

Tiga ABK Luka Serius Ditikam Rekannya, Satu Korban Perut Robek

2 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    672 shares
    Bagikan 269 Tweet 168
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Kelapa Sawit di Jalan Trans Nabire Masuk Usia Panen, PT Karya Bella Vita Dipercaya Mengolah Menjadi Bahan Setengah Jadi

Kelapa Sawit di Jalan Trans Nabire Masuk Usia Panen, PT Karya Bella Vita Dipercaya Mengolah Menjadi Bahan Setengah Jadi

Kelola Dana Kemitraan Freeport, Anggota DPRP Papua Tengah Peanus Uamang Desak Kinerja Lemasa Diaudit

Kelola Dana Kemitraan Freeport, Anggota DPRP Papua Tengah Peanus Uamang Desak Kinerja Lemasa Diaudit

SKB CPNS di Mimika Diikuti 978 Peserta, Pj Bupati Ingatkan Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Kelulusan

SKB CPNS di Mimika Diikuti 978 Peserta, Pj Bupati Ingatkan Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Kelulusan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id