ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Sidang Sengketa Pilkada Pegunungan Bintang, Permohonan Thonce-Jeremias Obscuur Libel

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur”.

5 Februari 2025
0

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang nomor urut 4, Thonce Nabyal. S.IP dan Jerimias Tapyor, S.KM (Tho – Jer). (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 244/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor Urut 4, Thonce Nabyal dan Jeremias Tapyor tidak dapat diterima.

Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

ADVERTISEMENT

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan, Rabu 5 Februari 2025 pagi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Baca Juga

HUT HIMPAUDI ke-21, 100 Guru PAUD di Mimika Dilatih Pertolongan Pertama

APELCAMI Desak Pemkab Mimika Evaluasi Outsourcing: “Kami Bukan Minta Belas Kasihan”

Untuk itu, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor Urut 4 Thonce Nabyal dan Jeremias Tapyor mendalilkan tidak dilaksanakannya one man one vote atau satu orang satu suara dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pegunungan Bintang Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Pegunungan Bintang, perolehan suara Paslon 1 13.864 suara, Paslon 2 40.903 suara, Paslon 3 15.730 suara, dan Paslon 4 26.754 suara.

Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tersebut serta memerintahkan KPU Pegunungan Bintang melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Pegunungan Bintang. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

HUT HIMPAUDI ke-21, 100 Guru PAUD di Mimika Dilatih Pertolongan Pertama

HUT HIMPAUDI ke-21, 100 Guru PAUD di Mimika Dilatih Pertolongan Pertama

30 Agustus 2026
Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

30 Agustus 2026
APELCAMI Desak Pemkab Mimika Evaluasi Outsourcing: “Kami Bukan Minta Belas Kasihan”

APELCAMI Desak Pemkab Mimika Evaluasi Outsourcing: “Kami Bukan Minta Belas Kasihan”

30 Agustus 2026
Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

29 Agustus 2026
Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

Kuliah Perdana ITB Dibuka, 176 Mahasiswa Disiapkan Jadi Generasi Penggerak Teluk Bintuni

29 Agustus 2026
Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan: Satgas Pasgat Oksibil dan Apkam Gelar Dialog Terbuka Bersama Ormas Bintang Sifik

Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan: Satgas Pasgat Oksibil dan Apkam Gelar Dialog Terbuka Bersama Ormas Bintang Sifik

29 Agustus 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post

Selingkuh Picu KKB Bakar Empat Bangunan di kabupaten Puncak

Perayaan HUT Ke-170 PI di Mimika Berlangsung Meriah, Pdt Erna Ayal: Hidup Harus Rendah Hati Dalam Melanjutkan Misi Allah

Long Boat Bermuatan Karaka Tenggelam di Perairan Puriri Timika, Satu Penumpang Masih Dalam Pencarian

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id