ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Sidang Sengketa Pilkada Pegunungan Bintang, Permohonan Thonce-Jeremias Obscuur Libel

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur”.

5 Februari 2025
0

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang nomor urut 4, Thonce Nabyal. S.IP dan Jerimias Tapyor, S.KM (Tho – Jer). (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 244/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor Urut 4, Thonce Nabyal dan Jeremias Tapyor tidak dapat diterima.

Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

ADVERTISEMENT

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan, Rabu 5 Februari 2025 pagi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Baca Juga

Mulai 1 Agustus, Pemkab Mimika Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar

Bapenda Mimika Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha untuk Optimalkan PAD

Untuk itu, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor Urut 4 Thonce Nabyal dan Jeremias Tapyor mendalilkan tidak dilaksanakannya one man one vote atau satu orang satu suara dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pegunungan Bintang Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Pegunungan Bintang, perolehan suara Paslon 1 13.864 suara, Paslon 2 40.903 suara, Paslon 3 15.730 suara, dan Paslon 4 26.754 suara.

Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tersebut serta memerintahkan KPU Pegunungan Bintang melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Pegunungan Bintang. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Mulai 1 Agustus, Pemkab Mimika Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar

Mulai 1 Agustus, Pemkab Mimika Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar

1 Agustus 2026
Bapenda Mimika Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha untuk Optimalkan PAD

Bapenda Mimika Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha untuk Optimalkan PAD

1 Agustus 2026
BKN Dorong Pemda Kaimana, Mansel, dan Kota Sorong Percepat Manajemen Talenta ASN

BKN Dorong Pemda Kaimana, Mansel, dan Kota Sorong Percepat Manajemen Talenta ASN

1 Agustus 2026
Pendapatan APBD Papua Tengah 2025 Lampaui Target, Gubernur Meki Soroti Enam Tantangan

Pendapatan APBD Papua Tengah 2025 Lampaui Target, Gubernur Meki Soroti Enam Tantangan

1 Agustus 2026
Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

1 Agustus 2026
Pemkab Mimika Pasang 51 CCTV, Perkuat Pengawasan di Titik Rawan Kriminal

Pemkab Mimika Pasang 51 CCTV, Perkuat Pengawasan di Titik Rawan Kriminal

1 Agustus 2026

POPULER

  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    721 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    605 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post

Selingkuh Picu KKB Bakar Empat Bangunan di kabupaten Puncak

Perayaan HUT Ke-170 PI di Mimika Berlangsung Meriah, Pdt Erna Ayal: Hidup Harus Rendah Hati Dalam Melanjutkan Misi Allah

Long Boat Bermuatan Karaka Tenggelam di Perairan Puriri Timika, Satu Penumpang Masih Dalam Pencarian

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id