ADVERTISEMENT
Minggu, Oktober 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Sidang Sengketa Pilkada Pegunungan Bintang, Permohonan Thonce-Jeremias Obscuur Libel

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur”.

5 Februari 2025
0

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang nomor urut 4, Thonce Nabyal. S.IP dan Jerimias Tapyor, S.KM (Tho – Jer). (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 244/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor Urut 4, Thonce Nabyal dan Jeremias Tapyor tidak dapat diterima.

Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan, Rabu 5 Februari 2025 pagi.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Baca Juga

459 Kasus Kejahatan Tercatat di Papua Tengah, Polda Gelar Operasi Pekat Noken 2026

Plh Kadinkes Mimika Dorong Pembinaan Posyandu hingga Kampung

Untuk itu, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor Urut 4 Thonce Nabyal dan Jeremias Tapyor mendalilkan tidak dilaksanakannya one man one vote atau satu orang satu suara dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pegunungan Bintang Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Pegunungan Bintang, perolehan suara Paslon 1 13.864 suara, Paslon 2 40.903 suara, Paslon 3 15.730 suara, dan Paslon 4 26.754 suara.

Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tersebut serta memerintahkan KPU Pegunungan Bintang melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Pegunungan Bintang. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

459 Kasus Kejahatan Tercatat di Papua Tengah, Polda Gelar Operasi Pekat Noken 2026

459 Kasus Kejahatan Tercatat di Papua Tengah, Polda Gelar Operasi Pekat Noken 2026

11 Oktober 2026
Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

11 Oktober 2026
100,8 Liter Sopi Diamankan dari Penumpang KM Tatamailau di Pomako

100,8 Liter Sopi Diamankan dari Penumpang KM Tatamailau di Pomako

10 Oktober 2026
Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

10 Oktober 2026
Ganja 160 Gram Tujuan Timika Digagalkan di Bandara Sentani

Ganja 160 Gram Tujuan Timika Digagalkan di Bandara Sentani

10 Oktober 2026
Dinkes Mimika Perkuat Aksi Bergizi untuk Cegah Anemia Remaja

Dinkes Mimika Perkuat Aksi Bergizi untuk Cegah Anemia Remaja

10 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    780 shares
    Bagikan 312 Tweet 195
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Pemkab Mimika Tunjuk Pimpinan Sementara Dinkes dan BPBD

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Pemkab Mimika Segera Isi Sejumlah Jabatan Kosong, SK Pejabat Diserahkan

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Israel Kurnia Burdam Kritis Usai Diduga Dianiaya Berulang di Timika, Keluarga Desak Polisi Bertindak

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post

Selingkuh Picu KKB Bakar Empat Bangunan di kabupaten Puncak

Perayaan HUT Ke-170 PI di Mimika Berlangsung Meriah, Pdt Erna Ayal: Hidup Harus Rendah Hati Dalam Melanjutkan Misi Allah

Long Boat Bermuatan Karaka Tenggelam di Perairan Puriri Timika, Satu Penumpang Masih Dalam Pencarian

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id