ADVERTISEMENT
Sabtu, September 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Sidang Sengketa Pilkada Pegunungan Bintang, Permohonan Thonce-Jeremias Obscuur Libel

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur”.

5 Februari 2025
0

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang nomor urut 4, Thonce Nabyal. S.IP dan Jerimias Tapyor, S.KM (Tho – Jer). (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 244/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor Urut 4, Thonce Nabyal dan Jeremias Tapyor tidak dapat diterima.

Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

ADVERTISEMENT

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan, Rabu 5 Februari 2025 pagi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Baca Juga

Sukseskan Posyandu, Kadinkes Mimika Apresiasi Kerja Keras Jajaran Kesehatan

TSM Karang Senang Juara Lomba Posyandu Mimika, Kadinkes: Jangan Berhenti di Peringkat

Untuk itu, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor Urut 4 Thonce Nabyal dan Jeremias Tapyor mendalilkan tidak dilaksanakannya one man one vote atau satu orang satu suara dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pegunungan Bintang Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Pegunungan Bintang, perolehan suara Paslon 1 13.864 suara, Paslon 2 40.903 suara, Paslon 3 15.730 suara, dan Paslon 4 26.754 suara.

Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tersebut serta memerintahkan KPU Pegunungan Bintang melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Pegunungan Bintang. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sukseskan Posyandu, Kadinkes Mimika Apresiasi Kerja Keras Jajaran Kesehatan

Sukseskan Posyandu, Kadinkes Mimika Apresiasi Kerja Keras Jajaran Kesehatan

11 September 2026
TSM Karang Senang Juara Lomba Posyandu Mimika, Kadinkes: Jangan Berhenti di Peringkat

TSM Karang Senang Juara Lomba Posyandu Mimika, Kadinkes: Jangan Berhenti di Peringkat

11 September 2026
Polisi Identifikasi Dua DPO Kasus Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

Polisi Identifikasi Dua DPO Kasus Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

11 September 2026
Ambulans Rusak, Polisi Antar Ibu Hamil Naik Motor Mengejar Pesawat ke Timika

Ambulans Rusak, Polisi Antar Ibu Hamil Naik Motor Mengejar Pesawat ke Timika

11 September 2026
WVI Dorong Kader Posyandu di Mimika Aktif Ingatkan Orangtua soal Imunisasi

WVI Dorong Kader Posyandu di Mimika Aktif Ingatkan Orangtua soal Imunisasi

11 September 2026
Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Kader Posyandu Mimika Didorong Naik Kelas hingga Tingkat Nasional

11 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • 18 Koordinator KONI Distrik Dibentuk, Merlyn Dorong Pembinaan Atlet Mimika hingga Kampung

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post

Selingkuh Picu KKB Bakar Empat Bangunan di kabupaten Puncak

Perayaan HUT Ke-170 PI di Mimika Berlangsung Meriah, Pdt Erna Ayal: Hidup Harus Rendah Hati Dalam Melanjutkan Misi Allah

Long Boat Bermuatan Karaka Tenggelam di Perairan Puriri Timika, Satu Penumpang Masih Dalam Pencarian

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id