ADVERTISEMENT
Sabtu, April 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Sidang Sengketa Pilkada Pegunungan Bintang, Permohonan Thonce-Jeremias Obscuur Libel

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur”.

5 Februari 2025
0

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang nomor urut 4, Thonce Nabyal. S.IP dan Jerimias Tapyor, S.KM (Tho – Jer). (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 244/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor Urut 4, Thonce Nabyal dan Jeremias Tapyor tidak dapat diterima.

Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

ADVERTISEMENT

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan, Rabu 5 Februari 2025 pagi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Baca Juga

Perayaan Jumat Agung, Umat Katedral Tiga Raja Timika Hayati Makna Pengorbanan Kristus

Pemkab Mimika Resmi Terbitkan SE Nomor 30 Tahun 2025, ASN WFH Setiap Jumat

Untuk itu, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor Urut 4 Thonce Nabyal dan Jeremias Tapyor mendalilkan tidak dilaksanakannya one man one vote atau satu orang satu suara dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pegunungan Bintang Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Pegunungan Bintang, perolehan suara Paslon 1 13.864 suara, Paslon 2 40.903 suara, Paslon 3 15.730 suara, dan Paslon 4 26.754 suara.

Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tersebut serta memerintahkan KPU Pegunungan Bintang melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Pegunungan Bintang. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

4 April 2026
Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

Insiden Berdarah Dogiayai: YLBH Papua Tengah Menilai Papua Sedang Tidak Baik-baik, Desak Dialok Jakarta-Papua

4 April 2026
KKB Papua Kini Didominasi Gen Z, Kombes Yusuf Sutejo: Mereka Lebih Brutal

Enam Tahun Masuk DPO, Pelaku Terlibat Penyerangan Mendagri Tito Karnavian Ditangkap

4 April 2026
Perayaan Jumat Agung, Umat Katedral Tiga Raja Timika Hayati Makna Pengorbanan Kristus

Perayaan Jumat Agung, Umat Katedral Tiga Raja Timika Hayati Makna Pengorbanan Kristus

4 April 2026
Aparat Gabungan dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Terlibat Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Aparat Gabungan dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Terlibat Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

3 April 2026
Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

3 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Polisi Data 145 Warga Tembagapura yang Melayat Almarhum Junius Magai

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ini Nama 11 Korban Tewas dalam Kebakaran Empat Ruko di Wamena, Dua Masih Anak-anak

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post

Selingkuh Picu KKB Bakar Empat Bangunan di kabupaten Puncak

Perayaan HUT Ke-170 PI di Mimika Berlangsung Meriah, Pdt Erna Ayal: Hidup Harus Rendah Hati Dalam Melanjutkan Misi Allah

Long Boat Bermuatan Karaka Tenggelam di Perairan Puriri Timika, Satu Penumpang Masih Dalam Pencarian

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id