TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mimika, berhasil menangkap empat pengedar obat-obat terlarang di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Adapun ribuan jenis obat-obatan terlarang itu diantaranya, Pil Kuning atau Hexymer dan Pil Putih.
Empat pengedar yang ditangkap, Minggu 12 Januari 2025 itu masing-masing berinisial A alias Asri I alias Igo A alias Arbain serta M alias Mual.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti obat terlarang sebanyak 5.466 butir.
Hal ini disampaikan Kompol Sajuri, Kabag Ops Polres Mimika saat menyampaikan rilis kepada media, Senin 13 Januari 2025.
Dalam kesempatan itu juga dihadiri AKP Andi Basuki Rahmat, Kasatres Narkoba dan pihak Bea Cukai.
Kompol Sajuri menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui gerak gerik seorang warga yang diduga melakukan peredaran obat tanpa keahlian.
Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan jumlah jumlah bukti yang tidak sama.
Dari tangan Asri yang ditangkap di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Hasannudin, polisi mengamankan 4.150 butir Pil Kuning.
Sementara tersangka Igo yang ditangkap di Jalan Patimura, berhasil diamankan 986 butir Pil Putih dan 60 butir Pil Exsimer yang diamankan dari tersangka Mual saat ditangkap di Jalan WR Supratman.
Sedangkan dari tangan Arbain yang ditangkap di SP2, polisi mengamankan 240 butir Pil Kuning dan tiga plastik serbuk kuning.
AKP Andi Basuki Rachmat menambahkan polisi berkolaborasi bersama Bea Cukai menangkap tersangka Asri saat mengambil paket di jasa pengiriman jalan Hasanudin Timika, Minggu 12 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIT.
“Penangkapan pertama terhadap tersangka A. Dari tersangka A polisi melakukan pengembangan, dan kembali menangkap I di Jalan Pattimura, selanjutnya tersangka A,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan terhadap ketiga tersangka tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka M selaku pemilik obat-obatan.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan diketahui barang tersebut dipesan dari seseorang berinisial Z yang berada di Manado.
“Sistemnya Mual memesan dari Z dan Z memerintahkan orang dari Jakarta untuk mengirimkan ke alamat Arbain,” pungkasnya.
Keempat tersangka saat ini di tahan di Polres 32. Mereka dikenakan pasal 197 juncto 106 ayat (1) atau pasal 196 jo 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Para tersangka juga dijerat dengan pasal 435 jo 138 ayat (2) dan (3) dan pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Redaksi)