SORONG, Koranpapua.id- Penentuan kuota formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bukan kewenangan tunggal berada di kepala daerah.
Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Panitia Seleksi (Pansel), yang merupakan gabungan Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini ditegaskan Bernhard Eduard Rondonuwu, Pj Wali Kota Sorong ketika menerima audensi Pencaker Kota Sorong Formasi tahun 2021, Selasa 7 Januari 2025.
Bernhard menyampaikan, pemerintah daerah tidak memiliki otoritas untuk menentukan kebijakan secara sepihak.
Semua proses membutuhkan koordinasi yang matang dan berlandaskan aturan yang berlaku demi memastikan keadilan bagi semua pihak.
“Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para Pencaker mengenai mekanisme pengambilan keputusan,” ujar Bernhard.
Dikatakan, pemerintah selalu terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat, termasuk Pencaker.
Karenanya Bernhard mengajak para Pencaker untuk menyampaikan masukan dan pertanyaan melalui media sosial resmi seperi facebook.
Admin BKPSDM Kota Sorong akan selalu siap merespons setiap pertanyaan yang masuk dengan cepat dan tepat.
Dengan demikian, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dapat berjalan lebih efektif. Langkah ini diambil untuk memastikan semua aspirasi mendapatkan perhatian pemerintah.
Ia berharap bahwa langkah-langkah yang sudah diambil akan memberikan hasil positif bagi masyarakat, khususnya pencaker tahun 2021. (Redaksi)