KARUBAGA, Koranpapua.id- Jajaran Polsek Karubaga, Polres Tolikara, Papua Pengunungan akhirnya berhasil menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Selli Weya (22).
Untuk diketahui Selli melaporkan suaminya Koman Kogoya (23) karena telah melakukan KDRT ke Polsek Karubaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun demikian, kasus tersebut kemudian diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian dengan mengedepankan penyelesaian melalui Restorative Justice (JR).
Ipda Eka Januarachman, S.H, Kapolsek Karubaga, Senin 6 Januari 2024 mengatakan, kasus KDRT ini terjadi di Kampung Ifar Gunung, Kota Karubaga.
Namun untuk penyelesaiannya dilakukan melalui Restorative Justice. Ini sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang humanis di tengah masyarakat.
Dijelaskan, setelah menerima laporan KDRT, polisi kemudian melakukan mediasi dengan mengedepankan pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui RJ.
Dimana melibatkan berbagai pihak, seperti keluarga korban, keluarga pelaku, kepala suku, adat, dan tokoh agama.
“Dengan RJ ini bertujuan untuk memperbaiki keadaan dan memberikan solusi atas dampak tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.
Lebih lanjut, Eka Januarachman menyampaikan bahwa, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat hukum.
Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Pasal 5 huruf a, pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
“Setelah kami menjelaskan perihal kasus tersebut, kedua belah pihak meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Meski demikian penyelesaikan secara kekeluargaan juga diperkuat dengan surat kesepakatan bersama atau pernyataan, yang isinya bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.
Jika ternyata di kemudian hari pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan berurusan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Redaksi)