ADVERTISEMENT
Senin, Januari 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kasus KDRT yang Dilaporkan Selli Weya ke Polsek Karubaga Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Penyelesaikan secara kekeluargaan juga diperkuat dengan surat kesepakatan bersama atau pernyataan, yang isinya bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

7 Januari 2025
0
Kasus KDRT yang Dilaporkan Selli Weya ke Polsek Karubaga Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Proses penyelesaian kasus KDRT secara kekeluargaan oleh jajaran Polsek Karubaga, Polres Tolikara. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

KARUBAGA, Koranpapua.id- Jajaran Polsek Karubaga, Polres Tolikara, Papua Pengunungan akhirnya berhasil menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Selli Weya (22).

Untuk diketahui Selli melaporkan suaminya Koman Kogoya (23) karena telah melakukan KDRT ke Polsek Karubaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, kasus tersebut kemudian diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian dengan mengedepankan penyelesaian melalui Restorative Justice (JR).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ipda Eka Januarachman, S.H, Kapolsek Karubaga, Senin 6 Januari 2024 mengatakan, kasus KDRT ini terjadi di Kampung Ifar Gunung, Kota Karubaga.

Baca Juga

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

Namun untuk penyelesaiannya dilakukan melalui Restorative Justice. Ini sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang humanis di tengah masyarakat.

Dijelaskan, setelah menerima laporan KDRT, polisi kemudian melakukan mediasi dengan mengedepankan pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui RJ.

Dimana melibatkan berbagai pihak, seperti keluarga korban, keluarga pelaku, kepala suku, adat, dan tokoh agama.

“Dengan RJ ini bertujuan untuk memperbaiki keadaan dan memberikan solusi atas dampak tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.

Lebih lanjut, Eka Januarachman menyampaikan bahwa, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat hukum.

Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Pasal 5 huruf a, pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

“Setelah kami menjelaskan perihal kasus tersebut, kedua belah pihak meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.

Meski demikian penyelesaikan secara kekeluargaan juga diperkuat dengan surat kesepakatan bersama atau pernyataan, yang isinya bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

Jika ternyata di kemudian hari pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan berurusan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

26 Januari 2026
Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

26 Januari 2026
Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

26 Januari 2026
Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

26 Januari 2026
Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

26 Januari 2026
Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

26 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Pemkab Mimika Pastikan Buka Penerimaan CPNS 2026, Kuota 274 Formasi

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Sebagian Besar Pegawai di Disnakertrans Mimika Masih Liburan Natal, Pelayanan Loket Hanya Satu Petugas

Sebagian Besar Pegawai di Disnakertrans Mimika Masih Liburan Natal, Pelayanan Loket Hanya Satu Petugas

Pastikan Kelancaran Transisi Operasional, Kapolda Papua Pimpin Rapat Bahas Pemisahan Polda Papua Tengah

Pastikan Kelancaran Transisi Operasional, Kapolda Papua Pimpin Rapat Bahas Pemisahan Polda Papua Tengah

Polres Mimika Musnahkan BB Narkotika, Sabu 23,04 Gram Dilarutkan Dalam Air Mendidih

Polres Mimika Musnahkan BB Narkotika, Sabu 23,04 Gram Dilarutkan Dalam Air Mendidih

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id