TIMIKA, Koranpapua.id- Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tahun 2024 akan bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini setelah Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai, mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.
Dalam gugutan itu, mereka meminta MK membatalkan kemenangan Paslon nomor urut 3, Meki Nawipa-Deinas Geley (MEGE).
Wandik-Giway juga meminta mendiskualifikasi pasangan tersebut sebagai peserta atau pemenang Pilkada Papua Tengah.
Jika tuntutan mereka diterima, Willem-Aloisius meminta agar MK menetapkan mereka sebagai pemenang.
Dan jika tidak, maka meminta untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa mengikutsertakan pasangan MEGE.
Tim hukum Wandik-Giyai menuding bahwa pasangan MEGE memenangkan Pilkada dengan melakukan berbagai pelanggaran.
Di antaranya dugaan perubahan hasil suara oleh PPD (Panitia Pemilihan Distrik), tindakan KPU Puncak Jaya yang mengulur pelaksanaan pleno, dan penggunaan intimidasi oleh pihak ketiga terhadap PPD.
Untuk diketahui Paslon MEGE yang diusung oleh PAN, PDIP, PKN, PBB, dan PPP meraih 502.624 suara, mengungguli pasangan Wandik-Giyai yang diusung oleh Perindo, Hanura, Demokrat, Garuda, PKB, dan Golkar dengan 373.721 suara.
Pasangan nomor urut 1, Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak (JWW-AA), didukung oleh Partai Gelora, PKS, dan Gerindra, memperoleh 122.246 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Natalis Tabuni-Titus Natkime yang didukung oleh Partai Ummat, PSI, Nasdem, dan Partai Buruh, meraih 106.664 suara. (Redaksi)