SORONG, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi Papua Daya menetapkan nominal Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp3.614.000 atau meningkat 6,5 persen dari tahun 2024 sebesar Rp3.293.500.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/193/12/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Daya Tahun 2025.
Adapun nominal UMSP di beberapa sektor yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya itu bervariasi.
Diantaranya, sektor pertambangan minyak dan gas bumi sebesar Rp5.325.000, sektor pertambangan umum selain galian sebesar Rp3.682.000.
Sektor konstruksi khusus belanja pemerintah sebesar Rp3.631.000, sektor perikanan sebesar Rp3.631.000, sektor kehutanan Rp3.648.000, sektor perkebunan Rp3.648.000.
Besaran UMP dan UMSP ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan karakteristik dan risiko kerja, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Untuk diketahui pada Bulan November 2024, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) rata-rata Nasional untuk 2025 sebesar 6,5 persen.
Dengan kenaikan UMP ini dapat menciptakan daya beli masyarakat dan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja hingga produksi dalam negeri semakin meningkat. (Redaksi)