ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Pertanyakan Status Tanah, Lemasa dan Lemasko Palang SMPN 11 Timika  

"Saya minta kepada Pemkab Mimika dan Dinas Pendidikan untuk duduk dengan dua lembaga adat. Kalau tidak, selama belum ada jawaban maka palang ini tidak bisa dibuka sampai tahun depan”.

16 Desember 2024
0
Pertanyakan Status Tanah, Lemasa dan Lemasko Palang SMPN 11 Timika  

Sekelompok masyarakat saat melakukan pemalangan di gerbang sekolah SMP 11 Mimika, Senin 16 Desember 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Gedung SMP Negeri 11 Timika yang beralamat di Jalan Pendidikan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dipalang pada Senin 16 Desember 2024.

Pemalangan itu dilakukan oleh dua lembaga adat yakni, Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) versi Karel Kum dan Fredi Sonni Atiamona.

ADVERTISEMENT

Mereka melakukan pemalangan tepat di gerbang masuk sekolah, dengan memasang gembok menggunakan rantai dan dipasang daun kelapa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Karel Kum mengungkapkan, alasan pemalangan itu bertujuan untuk mempertanyakan status tanah tempat berdirinya gedung SMP Negeri 11.

Baca Juga

Pemindahan Tersangka OPM Junis Murib ke Timika Dikawal Ketat Satgas Korpasgat

Provinsi Papua Tengah Tercatat Inflasi Tertinggi Sebesar 0,52 Persen

Karena menurutnya, seharusnya tanah itu menjadi tempat pembangunan asrama pelajar Amungme dan Kamoro.

“Kami mempertanyakan status tanah ini, karena tanah ini bukan milik SMP 11. Ini satu paket asrama dengan SMPN 2. Namun sampai saat ini tidak ada asrama, asrama itu ada dimana,” ujarnya ketika ditemui koranpapua.id di lokasi pemalangan.

Ia beralasan baru dilakukan pemalangan, lantaran baru mengetahui kejelasan status tanah setelah dilakukan penelusuran dan kajian analisa.

Beruntung pemalangan tidak berdampak kepada aktivitas belajar mengajar, mengingat saat ini sedang masuk waktu liburan sekolah.

Meski demikian, Karel Kum menegaskan bahwa pemalangan belum bisa dibuka sampai ada jawaban dari Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Saya minta kepada Pemkab Mimika dan Dinas Pendidikan untuk duduk dengan dua lembaga adat. Kalau tidak, selama belum ada jawaban maka palang ini tidak bisa dibuka sampai tahun depan,” tegasnya.

Ia mengaku, terkait permasalahan ini sebelumnya pihaknya pernah melakukan pertemuan bersama pemerintah daerah, namun sejauh ini tidak pernah ditindaklanjuti. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemindahan Tersangka OPM Junis Murib ke Timika Dikawal Ketat Satgas Korpasgat

Pemindahan Tersangka OPM Junis Murib ke Timika Dikawal Ketat Satgas Korpasgat

8 Juni 2026
Provinsi Papua Tengah Tercatat Inflasi Tertinggi Sebesar 0,52 Persen

Provinsi Papua Tengah Tercatat Inflasi Tertinggi Sebesar 0,52 Persen

8 Juni 2026
Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

8 Juni 2026
Lemasa Ajak Dialog Selesaikan Polemik Pengelolaan Besi Bekas Freeport

Lemasa Ajak Dialog Selesaikan Polemik Pengelolaan Besi Bekas Freeport

8 Juni 2026
Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

8 Juni 2026
Bupati Mimika Terima Laporan Oknum Pejabat Mabuk Miras di Kantor, Mengulangi Lagi Dicopot

Bupati Mimika Terima Laporan Oknum Pejabat Mabuk Miras di Kantor, Mengulangi Lagi Dicopot

8 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    849 shares
    Bagikan 340 Tweet 212
  • Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

    511 shares
    Bagikan 204 Tweet 128
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
Next Post
Jelang Nataru, Disperindag Mimika Salurkan 130 KL Minyak Tanah, Dijual Rp4 Ribu Per Liter

Jelang Nataru, Disperindag Mimika Salurkan 130 KL Minyak Tanah, Dijual Rp4 Ribu Per Liter

Cooling Sistem Pasca Pilkada, Polres Mimika Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah

Cooling Sistem Pasca Pilkada, Polres Mimika Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah

Tim Kerja Malaria Dinkes Mimika Bersama Tim Ahli Kemenkes Evaluasi Inovasi Daerah Tempo Kas Tuntas

Tahun 2025, Dinkes Mimika Jalankan Pelayanan Puskesmas Jalan Kaki di Wilayah Gunung

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id