TIMIKA, Koranpapua.id- Gedung SMP Negeri 11 Timika yang beralamat di Jalan Pendidikan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dipalang pada Senin 16 Desember 2024.
Pemalangan itu dilakukan oleh dua lembaga adat yakni, Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) versi Karel Kum dan Fredi Sonni Atiamona.
Mereka melakukan pemalangan tepat di gerbang masuk sekolah, dengan memasang gembok menggunakan rantai dan dipasang daun kelapa.
Karel Kum mengungkapkan, alasan pemalangan itu bertujuan untuk mempertanyakan status tanah tempat berdirinya gedung SMP Negeri 11.
Karena menurutnya, seharusnya tanah itu menjadi tempat pembangunan asrama pelajar Amungme dan Kamoro.
“Kami mempertanyakan status tanah ini, karena tanah ini bukan milik SMP 11. Ini satu paket asrama dengan SMPN 2. Namun sampai saat ini tidak ada asrama, asrama itu ada dimana,” ujarnya ketika ditemui koranpapua.id di lokasi pemalangan.
Ia beralasan baru dilakukan pemalangan, lantaran baru mengetahui kejelasan status tanah setelah dilakukan penelusuran dan kajian analisa.
Beruntung pemalangan tidak berdampak kepada aktivitas belajar mengajar, mengingat saat ini sedang masuk waktu liburan sekolah.
Meski demikian, Karel Kum menegaskan bahwa pemalangan belum bisa dibuka sampai ada jawaban dari Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Saya minta kepada Pemkab Mimika dan Dinas Pendidikan untuk duduk dengan dua lembaga adat. Kalau tidak, selama belum ada jawaban maka palang ini tidak bisa dibuka sampai tahun depan,” tegasnya.
Ia mengaku, terkait permasalahan ini sebelumnya pihaknya pernah melakukan pertemuan bersama pemerintah daerah, namun sejauh ini tidak pernah ditindaklanjuti. (Redaksi)