TIMIKA, Koranpapua.id- Valentinus S. Sumito, Pj Bupati Mimika memastikan menjelang Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025 (Nataru), tempat hiburan malam dan penjualan Minuman Keras (Miras) ditutup sementara.
Penutupan ini untuk menjaga situasi Kamtibmas dan menghargai umat Kristiani merayakan Natal, termasuk perayaan Tahun Baru untuk semua masyarakat Mimika.
Hal itu disampaikannya Valentinus kepada awak media, Sabtu 14 Desember 2024.
“Kita sudah keluarkan surat edaran bupati yah. Kita membatasi itu, jadi tidak ada penjualan minuman keras dan hiburan malam di masa Natal dan tahun baru,” ujarnya.
Valentinus menyebutkan, surat edaran untuk penutupan dua tempat usaha ini sudah disetujui dan akan diberlakukan segera. “Sudah ada suratnya nanti kita sampaikan,” kata Valentinus.
Penutupan ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan perayaan hari Raya Natal dan tahun baru.
“Karena dampaknya di masyarakat kerap tidak terbendung dan bisa merenggut nyawa seseorang maupun orang-orang di sekitarnya,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, mengkonsumsi Miras dalam jumlah banyak juga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. (Redaksi)