TIMIKA, Koranpapua.id- Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi perhitungan suara hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029 yang berlangsung di GOR Futsal Timika telah usai, Senin 9 Desember 2024.
Ini setelah melalui proses dan dinamika yang panjang serta melelahkan, sejak dari pemungutan suara, rekapitulasi tingkat distrik dan Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten yang berlangsung sejak tanggal 4 Desember lalu.
Dalam pleno tersebut berdasarkan form D Hasil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mensahkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) berhasil unggul dengan mengumpulkan 77.818 dukungan suara.
Sementara Paslon nomor urut 03, Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) mendapatkan dukungan 74.139 suara.
Dan pasangan nomor urut 02, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi (MP3) memperoleh 66.268 suara.
Dete Abugau, Ketua KPU Mimika mengatakan, hasil perolehan suara dari 18 distrik di Kabupaten Mimika sudah disahkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024.
Keputusan SK ini ditandatangani oleh lima Komisioner KPU Mimika, Ketua Bawaslu Mimika dan saksi dari Paslon nomor urut 1, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong. (Redaksi)