TIMIKA, Koranpapua.id- PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam meningkatkan pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Waa Banti (RSWB) yang berada di Distrik Tembagapura.
Penandatanganan kerjasama yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Senin 9 Desember 2024 dilakukan oleh Reynold Rizal Ubra, Kadinkes Mimika dan Josephina Lenny, VP Government Relation PTFI.
Nathan Kum, Vice President Sustainable Development PTFI yang juga hadir menyaksikan penandatanganan itu mengatakan, penandatanganan MoU ini, merupakan komitmen PTFI untuk mendukung Dinas Kesehatan dalam mengoperasikan RSWB.
Ia berharap melalui dukungan operasional ini, RSWB bisa memberikan pelayanan prima bagi masyarakat di Kampung Banti dan sekitarnya.
“Kami berharap agar operasional RS Waa Banti berjalan lancar dalam melayani masyarakat dengan baik. Kami mendukung agar masyarakat Waa Banti mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik,” pungkas Nathan.
Menurutnya, penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerja sama yang telah berjalan sejak lama.
“Kami memberikan dukungan yang tidak hanya material tetapi juga memastikan bahwa masyarakat setempat dapat mengakses layanan kesehatan secara optimal,” jelasnya.
Reynold Ubra, Kadis Kesehatan Mimika menyambut baik kerjasama ini. Ia menyampaikan apresiasi kepada PT Freeport atas dukungan yang konsisten.
Dikatakan kerjasama ini merupakan satu langka yang baik demi keberlangsungan operasional RSWB.
“Kita harus jaga dengan baik kerja sama ini. Kami berkomitmen melayani kesehatan di RS Waa Banti dan akan terus meningkatkan layanan agar masyarakat terlayani dengan baik,” ujar Reynold.
Berikut isi perjanjian kerja sama:
- Penyediaan satu unit kendaran ambulans dan satu unit kendaraan operasional serta penyediaan tenaga operator bagi kedua kendaraaan tersebut.Operator kendaraan memiliki lisensi membawa kendaraan di area kerja PTFI, di wilayah Banti, dan di wilayah umum. Dukungan diberikan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
- Perawatan berkala untuk satu unit kendaraan ambulans dan satu unit kendaraan operasional terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
- Perawatan generator listrik di RSWB secara berkala, sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
- Bahan bakar diesel untuk genset dan dua unit mobil (ambulans dan kendaraan operasional sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
- Transportasi darat bagi tenaga kesehatan dan logistik, baik dari dataran rendah (lowland) ke Banti maupun sebaliknya, hanya untuk tujuan kegiatan di RSWB, sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
- Penyediaan visitor ID bagi Nakes yang bertugas di RSWB dan akses bagi Nakes ke fasilitas PTFI di Tembagapura.
- Pembangunan paving block untuk area halaman RSWB dilakukan pada kuartal I, 2025.
- Akomodasi sementara di Tembagapura yang bersifat by request untuk dokter spesialis yang melakukan kunjungan ke RSWB.
- Dukungan dari RS PTFI Tembagapura untuk in-house training (dengan biaya ditanggung Dinkes), rujukan pasien darurat dan oxygen.Serta bantuan bahan habis pakai medis (hanya pada kondisi persediaan di RSWB habis dan tersedia di RS PTFI, sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
- Pemasangan penstabil lereng (gabion serta bolder) di area RSWB dilakukan pada kuartal I atau kuartal II, 2025.
- Pengawalan ambulans pasien rujukan RSWB ke RSUD dan RSMM Timika (Tembagapura–CP#28 dan CP#28 – Tembagapura), sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
- Dukungan transportasi bagi limbah medis RSWB ke area LIP di dataran rendah, sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
- Dukungan transportasi bagi tamu RSWB yang ditunjuk untuk pekerjaan perawatan dan tugas-tugas tertentu oleh pihak pertama, sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
- Pembangunan dapur RSWB dilakukan pada kuartal I dan Kuartal II tahun 2025.
- Pelatihan berkala untuk tenaga kebersihan dan keamanan RSWB, sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025. (Redaksi)