TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di dua distrik dalam wilayah Kabupaten Mimika.
Pelaksanaan PSU diagendakan akan berlangsung tanggal 7 Desember 2024. Dari empat TPS yang dilakukan PSU, dua berada di Distrik Mimika Baru yakni, TPS 008 Dingo Narama dan TPS 018 Kebun Siri.
Sedangkan dua TPS di Distrik Wania yakni, TPS 001 Kadun Jaya dan TPS 001 Nawaripi.
Keputusan PSU ini diambil menyusul terungkapnya pelanggaran selama pencoblosan di 27 November 2024.
Hironimus Kia Ruma, Ketua Divisi Hukum KPU Mimika menjelaskan, pelanggaran utama di TPS 008 Dingo Narama dan TPS 018 Kebun Siri adalah terjadinya manipulasi surat suara sisa.
“Surat suara sisa di TPS 008 dibagikan kepada saksi dan anggota KPPS, lalu dicoblos. Satu saksi bahkan menerima hingga 10 surat suara,” Kata Hiro saat ditemui di waktu skorsing Pleno Rekapitulasi Terbuka, Rabu 4 Desember 2024.
Dikatakan, pelanggaran serupa juga terjadi di TPS 018 Kebun Siri. Namun surat suara yang dicoblos hanya untuk pemilihan gubernur.
Sementara surat suara bupati belum sempat dicoblos atau dimasukkan ke kotak suara.
Pelanggaran yang sama juga terjadi di Distrik Wania, TPS 001 Kadun Jaya. Dimana ditemukan adanya pembagian dan pencoblosan surat suara sisa.
“Di TPS 001 Nawaripi, ada pemilih tanpa KTP elektronik yang mencoblos lebih dari satu kali. Ini jelas melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat 2. Mereka tidak berhak mencoblos karena tidak memenuhi syarat administrasi,” jelasnya
Hiro menambahkan, KPU Mimika telah menyiapkan logistik untuk PSU. Termasuk surat suara baru yang diberi tanda khusus PSU dan hasilnya akan dimasukkan ke dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.
“PSU ini akan menjadi catatan kejadian khusus dalam penetapan calon terpilih. Setelah PSU selesai, kami akan merevisi Surat Keputusan (SK) penetapan hasil Pilkada,” pungkasnya.
Hiro juga memastikan jeda waktu antara rekapitulasi awal dan penetapan calon terpilih akan dimanfaatkan untuk memastikan semua data, termasuk hasil PSU. (Redaksi)










