TIMIKA, Koranpapua.id- Pemberlakuan kembali Jalan Budi Utomo, Timika secara resmi sudah dimulai, Minggu 1 Desember 2024.
Sesuai rencana pemberlakuan dua arah ini akan berlangsung selama satu bulan lima hari atau tepatnya sampai tanggal 5 Januari 2025.
Jania Basir, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Mimika mengatakan, instansi yang dipimpinnya belum menerima pemberitahuan resmi secara tertulis terkait pemberlakuan sementara dua arah di Jalan Budi Utomo.
Dikatakan, pemberitahuan yang dilayangkan Satlantas Polres Mimika hanya bersifat koordinasi dengan Kepala Seksi Dinas Perhubungan.
Menurutnya, seharusnya untuk pemberlakuan dua arah ini, Satlantas Polres Mimika harus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan melalui surat resmi.
“Yang terjadi sekarang ini hanya koordinasi dengan kepala seksi, terus turun lapangan dan eksekusi,” ujar Jania kepada awak media, Senin 30 November 2024.
Jania menuturkan, pemberlakuan kebijakan tersebut seharusnya melibatkan stakeholder terkait, termasuk DPRD Mimika untuk dibahas bersama sebelum diputuskan.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, AKP Boby Pratama, Kasat Lantas Polres Mimika menyebutkan, dibukanya dua jalur di Jalan Budi Utomo hanya bersifat sementara.
Menurut Boby, dibukanya dua arah ini bertujuan untuk mengurangi padatnya kendaraan yang melintas di Yos Sudarso, yang selama ini menjadi salah satu titik lokasi pengamanan perayaan Natal.
“Mendekati natal pasti aktivitas ibadah akan lebih banyak dan padat, sehingga kita melihat itu lalu berkoordinasi dengan Dishub, bagaimana caranya agar saudara kita dapat beribadah dengan lancar dan tertib,” katanya.
Boby menuturkan, pembukaan dua arah bukan permintaan masyarakat, namun berdasarkan analisa dan antisipasi di lapangan saat kegiatan natal dan tahun baru nanti. (Redaksi)