ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru, Kasus Penikaman yang Menewaskan Alfianus di Kebun Sirih 

YYO Alias Aski dan SDIK Alias Dani pada saat kejadian melakukan tindakan pemukulan serta penikaman terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

9 November 2024
0
Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru, Kasus Penikaman yang Menewaskan Alfianus di Kebun Sirih 

AKP J Limbong, Kapolsek Miru didampingi Kanit Reskrim Iptu I Ketut Siartika saat memberikan keterangan kepada media.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Polisi terus melakukan pengembangan kasus penikaman yang mengakibatkan korban Alfianus Ualubun (20) meninggal dunia di Kelurahan Kebun Sirih tanggal 28 Oktober 2024 lalu.

Kabar terbaru terkait kasus ini, jajaran Polsek Mimika Baru berhasil menangkap dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka berinisial YYO alias Aski dan YDIK alias Dani ditangkap polisi di lokasi pendulangan, Kamis 7 November 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru kepada awak media mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut, setelah polisi melakukan koordinasi dengan pihak keluarga.

Baca Juga

Pengendara Motor di Timika Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari

Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

“Kami dibantu keluarga kita amankan mereka di lokasi pendulangan,” kata Kapolsek Limbong, Sabtu 9 November 2024.

Dikatakan sebelum kedua tersangka ditangkap, polisi melakukan pemeriksaan para saksi dan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya.

“Setelah kami lakukan pengembangan ternyata ada pelaku lain yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban yang melarikan diri ke lokasi pendulangan,” ujarnya.

Dijelaskan, kedua pelaku YYO Alias Aski dan SDIK Alias Dani pada saat kejadian melakukan tindakan pemukulan serta penikaman terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Kami akan tetap lakukan pengembangan secara intensif terhadap kasus ini dimana tidak menutup kemungkinan adanya pelaku-pelaku lainnya,” ungkap Kapolsek Limbong.

Dalam kasus ini para tersangka akan dijerat hukum sesuai pasal Primair 338 atau 170 ayat (3) ke 3 subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Alfian Akbar Balyanan Luncurkan Buku “Menuju Timika Yang Menyala” Ajak Papua Bangkit dari Ketimpangan

Alfian Akbar Balyanan Luncurkan Buku “Menuju Timika Yang Menyala” Ajak Papua Bangkit dari Ketimpangan

12 Juli 2026
Pengendara Motor di Timika Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari

Pengendara Motor di Timika Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari

11 Juli 2026
Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

11 Juli 2026
BRIDA Mimika Siapkan Terobosan Baru, Darius Sabon: Semua Program Harus Berdasarkan Data dan Kajian

BRIDA Mimika Siapkan Terobosan Baru, Darius Sabon: Semua Program Harus Berdasarkan Data dan Kajian

11 Juli 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Penyelundupan 671 Gram Narkotika Jenis Ganja di Bandara Sentani

Satgas Pasgat Gagalkan Penyelundupan 671 Gram Narkotika Jenis Ganja di Bandara Sentani

11 Juli 2026
Pasokan Telur dari Luar Melimpah, Pemprov Papua Perkuat Langkah Strategis Lindungi Peternak Lokal

Pasokan Telur dari Luar Melimpah, Pemprov Papua Perkuat Langkah Strategis Lindungi Peternak Lokal

11 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    683 shares
    Bagikan 273 Tweet 171
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    597 shares
    Bagikan 239 Tweet 149
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • RDP DPRK Mimika Ungkap Persoalan Pelayanan RSUD, Direktur Beberkan Solusi Atasi Kepadatan Pasien

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Gallery Foto KPU Mimika Bekali Aplikasi SIREKAP untuk Ketua dan Anggota PPS Empat Distrik

Gallery Foto KPU Mimika Bekali Aplikasi SIREKAP untuk Ketua dan Anggota PPS Empat Distrik

Komitmen Tata Kembali Birokrasi Mimika yang Carut Marut, Pj Bupati: Tidak Ada Unsur Kesengajaan untuk Menunda Rencana Ini

Valentinus Tegaskan Pilkada Momen Masyarakat Mimika Memilih Pemimpin Terbaik Lima Tahun Mendatang

Mantan Polisi Deklarasi Jadi Panglima KKB, Satgas ODC Jadikan Target Utama

Mantan Polisi Deklarasi Jadi Panglima KKB, Satgas ODC Jadikan Target Utama

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id