TIMIKA, Koranpapua.id- Jajaran kepolisian Polsek Mimika Baru (Miru), Polres Mimika bergerak cepat mengejar pelaku penikaman yang menewaskan korban AU di Kelurahan Kebun Sirih, Senin 28 Oktober 2024.
Pelaku yang sempat buron selama sehari itu, setelah melakukan penikaman sempat melarikan diri dan bersembunyi di seputaran Kampung Wonosari Jaya, SP4, Distrik Wania.
AKP J Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru yang dikonfirmasi membenarkan, pelaku pembunuhan sudah ditangkap, Selasa 29 Oktober 2024.
“Benar pelakunya berinisial YO alias Raja berusia 19 tahun sudah diamankan. Saat ini yang bersangkutan sedang dimintai keterangannya oleh Penyidik,” kata Limbong.
Limbong menyebutkan, pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan koordinasi dengan keluarga pelaku, keluarga korban dan tokoh masyarakat.
“Sebelumnya kami polisi, keluarga korban dan keluarga pelaku sudah pertemuan di Polsek Mimika Baru. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, langsung dijemput keluarganya dan selanjutnya diserahkan ke polisi,” jelas Limbong.
Penyerahan pelaku oleh keluarga diterima Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong didampingi Iptu Jemy Reinhard, Kasubagdalops Polres Mimika dan Iptu I Ketut Siartika.
Kapolsek Limbong mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerjasama yang baik, sehingga pelaku dapat ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Polisi akan proses hukum terhadap bersangkutan sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Limbong.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terkait modus operandinya. “Nanti perkembangan kasus ini akan kita informasikan setelah pemeriksaan,” tutup Limbong. (Redaksi)