TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah saat ini sedang menggalakan pelayanan dan konsultasi kesehatan jiwa untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pelayanan yang dibuka sejak Jumat 18 Oktober dan Sabtu 19 Oktober 2024 di Puskesmas Timika, Distrik Mimika Baru itu, Dinkes bekerjasama dengan dr. Manoe Bernd Paul, SpKJ.AR(K)., M.Kes dan dr. Liza Otaviani R dari Rumah Sakit Jiwa Abepura Jayapura.
Reynold Ubra, Kadinkes Mimika melalui Feika Rande Ratu, Kasie Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mengatakan selama pelayanan dua hari, tingkat kunjungan masyarakat cukup banyak yakni mencapai 75 orang.
Dikatakan, berdasarkan hasil diagnosa dokter pada tahun 2023 dan tahun 2024 ini terdapat 30 persen ODGJ disebabkan mengkonsumsi Narkoba.
“Karena sesuai hasil penelusuran mereka penyintas atau bekas pakai Narkoba,” kata Feika kepada koranpapua.id di sela-sela kegiatan pelayanan di Puskesmas Timika, Sabtu 18 Oktober 2024.
Disampaikan juga pada tahun 2023 Dinkes Mimika telah merujuk lima pasien ke Rumah Sakit Jiwa Abepura. Dan di tahun 2024 terdapat enam pasien juga dirujuk ke rumah sakit yang sama.
“Jadi setelah pengobatan ini selama dua hari apabila dokter menganjurkan untuk rujuk maka Dinkes akan rujuk ke Jayapura,” ujar Feika.
Semua biaya akomodasi selama rujukan sepuluh hari hingga kembali ke Timika ditanggung oleh Dinkes Mimika.
Dalam pengantaran rujukan pasien didampingi satu orang keluarga dan satu petugas kesehatan.
Petugas kesehatan akan mendampingi pasien selama empat hari dan setelah selesai mengurus kelengkapan administrasi, baru kembali ke Timika.
“Setelah sepuluh hari direhabilitasi dokter menyampaikan pasien sudah bisa dipulangkan akan dijemput oleh petugas,” paparnya.
Ditambahkan, pasien yang dirujuk ke Jayapura berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di Puskesmas. Ini berbeda dengan yang dirujuk Dinas Sosial Mimika.
Dinsos lebih menangani pasien yang sudah kategori terlantar di jalan atau yang sudah tidak diperhatikan keluarga.
Meski demikian dalam pengantaran oleh Dinas Sosial tetap didampingi petugas kesehatan.
Feika mengungkapkan salah satu kendala terkait dengan penanganan pasien ODGJ adalah ketiadaan tempat penampungan sementara pasca rehabilitasi dari Jayapura.
Karena seharusnya setelah kembali dari rumah sakit jiwa, mereka tetap ditampung di rumah rehabilitasi sehingga mudah memantau pengobatannya.
Pasien bisa dikembalikan kepada keluarga setelah dipastikan benar-benar pulih, meski demikian tetap dalam pengawasan rutin minum obat.
Feika sangat berharap adanya dukungan kuat keluarga dan orang-orang terdekat dan tetangga. Termasuk menghilangkan stigma untuk menerima kehadirian mereka. (Redaksi)