ADVERTISEMENT
Selasa, September 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Bayi yang Dibuang di Semak-Semak Dikabarkan Sehat, Luky Mahakena: Bayi Ini Dibawah Perlindungan Negara

“Kami serahkan kepada polisi untuk mengungkap siapa orang tua atau pelaku yang membuang bayi malang ini, karena ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum".

7 Oktober 2024
0
Bayi yang Dibuang di Semak-Semak Dikabarkan Sehat, Luky Mahakena: Bayi Ini Dibawah Perlindungan Negara

Bayi yang ditemukan masyarakat di sekitar Yos Sudarso, Lorong Cemara, Kelurahan Mawokau Jaya dikabarkan sehat. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Masih ingat dengan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan warga di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mawokau Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu?

Bayi malang tak berdosa itu dikabarkan dalam kondisi sehat dan saat ini sedang ditangani pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

ADVERTISEMENT

Luky Mahakena, Humas RSUD Mimika saat dikonfirmasi koranpapua.id, Senin 7 Oktober 2024 mengatakan bahwa, bayi perempuan itu saat ini dalam kondisi sehat wal’afiat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Puji Tuhan sampai saat ini kondisinya sehat, tapi tetap masih mendapat rawat lanjutan,” ungkap Luky.

Baca Juga

Dinkes Mimika Benahi Data Lansia Target Cakupan Pelayanan 100 Persen

18 Koordinator KONI Distrik Dibentuk, Merlyn Dorong Pembinaan Atlet Mimika hingga Kampung

Pihaknya telah melapor ke Dinas Sosial Mimika, bahwa saat ini belum ada orang tua yang datang mengaku. Dengan demikian status bayi tersebut masih dalam perlindungan Negara.

“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Sosial dan saat ini status bayi ini dibawah perlindungan Negara,” kata Luky.

Untuk penanganan unsur pidana terhadap pelaku yang nekat membuang bayi tak berdosa itu, Luky mengatakan tentunya menjadi kewenangan kepolisian.

Namun demikian, Luky mengharapkan kepada siapapun pelakunya, agar segera melaporkan diri dan dapat  mempertanggungjawabkan.

“Kami serahkan kepada polisi untuk mengungkap siapa orang tua atau pelaku yang membuang bayi malang ini, karena ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, warga yang bermukim di sekitar Lorong Cemara, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mawokau Jaya, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, dihebohkan dengan ditemukan bayi mungil.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan warga di semak-semak pada Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 22.50 WIT.

Ketika ditemukan, bayi tidak berdosa itu dalam keadaan masih tersambung dengan tali pusar beserta ari-arinya yang terbungkus kantong kresek berwarna merah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

15 Tahun Retribusi TKA BP Tangguh Tak Tertagih, Pemda Bintuni Minta Data

15 Tahun Retribusi TKA BP Tangguh Tak Tertagih, Pemda Bintuni Minta Data

7 September 2026
Gubernur Papua Barat Tegaskan Tak Intervensi Pemilihan Ketua KONI

Gubernur Papua Barat Tegaskan Tak Intervensi Pemilihan Ketua KONI

7 September 2026
Satgas Pasgat Layani Warga Sinak, dari Pengobatan Gratis hingga Bantuan Sembako

Satgas Pasgat Layani Warga Sinak, dari Pengobatan Gratis hingga Bantuan Sembako

7 September 2026
Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Pelaku Utama Pembunuhan Ojek di Timika Diburu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Pelaku Utama Pembunuhan Ojek di Timika Diburu

7 September 2026
Tiga Ular Death Adder Hendak Dikirim ke Semarang, Digagalkan di Timika

Tiga Ular Death Adder Hendak Dikirim ke Semarang, Digagalkan di Timika

7 September 2026
Dari 9 Orang yang Diamankan di Kwamki Narama, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Dari 9 Orang yang Diamankan di Kwamki Narama, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

7 September 2026

POPULER

  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil Terbakar di Ring Road Jayapura

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Mobil Rental Penganiayaan Maut di Jalan Freeport Lama Ditemukan, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Penindakan di Yahukimo, Empat Diduga Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas, Enam Diamankan

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
Next Post
Kabupaten Mimika Genap Berusia 28 Tahun, Pj Bupati: Mimika Rumah Bersama, Hilangkan Perbedaan, Kita Bersaudara

Kabupaten Mimika Genap Berusia 28 Tahun, Pj Bupati: Mimika Rumah Bersama, Hilangkan Perbedaan, Kita Bersaudara

Satgas ODC-2024 Amankan Dua Anggota KKB yang Terlibat Serangkaian Aksi Penembakan Warga Sipil dan TNI

Satgas ODC-2024 Amankan Dua Anggota KKB yang Terlibat Serangkaian Aksi Penembakan Warga Sipil dan TNI

Gebyar Sadar Pajak 2024, Bapenda Mimika Siapkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah, Berikut Alur Layanan Undiannya

Gebyar Sadar Pajak 2024, Bapenda Mimika Siapkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah, Berikut Alur Layanan Undiannya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id