ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polisi Tangkap Pengedar dan Amankan Barang Bukti Ganja

“Ganjanya disimpan di saku jaket yang digantung di dalam kamar, kemudian satu bungkus plastik ukuran besar ditemukan di dalam lemari.

1 Oktober 2024
0
Polisi Tangkap Pengedar dan Amankan Barang Bukti Ganja

Pelaku pengedar Narkoba jenis ganja usai ditangkap polisi, Senin 30 September 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SARMI, Koranpapua.id– Belakangan ini Sarmi menjadi salah satu daerah yang menjadi incaran para pengedar untuk menjajakan Narkoba.

Karena itu, permasalahan ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Sarmi, Polda Papua untuk mempersempit gerak para pengedar barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

Seperti yang terjadi pada Senin 30 September 2024, Satuan Reserse Narkoba, kepolisian Resor Sarmi bergerak cepat menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial JS (21).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelaku merupakan warga Sarmi yang beralamat tinggal di Jalan Neidam, Kelurahan Mararena, Distrik Sarmi Kabupaten Sarmi.

Baca Juga

Puncak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Layani Ratusan Warga Lewat Bakti Kesehatan

Kasus Tewasnya Siswa Magang di Kuala Kencana Masuk Meja Hijau, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompol Suparmin, S.IP., M.H, Kapolres Sarmi melalui Ipda Yulianus Okseray, S.H, Kasat Narkoba mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah bekerja sama dengan polisi.

“Atas informasi tersebut, petugas Sat Narkoba mendatangi lokasi di Jalan Neidam, Kelurahan Mararena dan melakukan pemantauan,” ujar Yulianus.

Polisi kemudian menangkap terduga pelaku yang saat itu berdiri di depan warung. Dari penggeledaan, polisi menemukan satu bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis Ganja yang disimpan di saku celana.

Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke rumahnya yang beralamat di Pemda 1 Sarmi. Di rumahnya, polisi kembali mengamankan satu bungkus plastik ukuran sedang dan satu bungkus plastik ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja.

“Ganjanya disimpan di saku jaket yang digantung di dalam kamar, kemudian satu bungkus plastik ukuran besar ditemukan di dalam lemari. Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp193.000,” ungkap Yulianus.

Dari pengakuan pelaku, Ganja tersebut merupakan miliknya yang didapat dari Jayapura untuk di jual di Kabupaten sarmi

“Pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sarmi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Yulianus menegaskan, polisi berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Sarmi. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Papua Tengah Diantara Dua Prestasi: Peringkat Pertama Penurunan Tingkat Pengangguran dan Provinsi Termiskin di Indonesia

Papua Tengah Diantara Dua Prestasi: Peringkat Pertama Penurunan Tingkat Pengangguran dan Provinsi Termiskin di Indonesia

23 Juni 2026
Puncak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Layani Ratusan Warga Lewat Bakti Kesehatan

Puncak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Layani Ratusan Warga Lewat Bakti Kesehatan

23 Juni 2026
Kasus Tewasnya Siswa Magang di Kuala Kencana Masuk Meja Hijau, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Tewasnya Siswa Magang di Kuala Kencana Masuk Meja Hijau, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

23 Juni 2026
Polres Mimika Usut Dugaan Penipuan Loker, Korban Diperkirakan Tembus 200 Orang

Polres Mimika Usut Dugaan Penipuan Loker, Korban Diperkirakan Tembus 200 Orang

23 Juni 2026
Langkah Kecil yang Bermakna: Satgas Pasgat Pamtas RI- PNG Salurkan Bansos untuk Warga di Pegunungan Papua

Langkah Kecil yang Bermakna: Satgas Pasgat Pamtas RI- PNG Salurkan Bansos untuk Warga di Pegunungan Papua

23 Juni 2026
Penurunan Tingkat Pengangguran, Papua Tengah Raih Peringkat Pertama

Penurunan Tingkat Pengangguran, Papua Tengah Raih Peringkat Pertama

23 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    653 shares
    Bagikan 261 Tweet 163
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • 160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • 12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Pj Bupati Valentinus Ajak Masyarakat Mimika Sukseskan Pemilukada Damai

Pj Bupati Valentinus Ajak Masyarakat Mimika Sukseskan Pemilukada Damai

APBD-P Kabupaten Mimika 2024 Ditetapkan Rp7.293 Triliun, Valentinus: Jangan Anggaran Besar, Kemiskinan Tetap Tinggi

APBD-P Kabupaten Mimika 2024 Ditetapkan Rp7.293 Triliun, Valentinus: Jangan Anggaran Besar, Kemiskinan Tetap Tinggi

Local Media Summit 2024, Media Harus Tampilkan Konten Berkarakter, Berkualitas dan Berkelanjutan

Local Media Summit 2024, Media Harus Tampilkan Konten Berkarakter, Berkualitas dan Berkelanjutan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id