ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Barang Bukti Sabu yang Dimusnahkan Polres Mimika Senilai Rp538 Juta

Tersangka T sudah sering melakukan penjualan Narkoba dan masuk DPO sejak tahun 2016. Meski demikian yang bersangkutan baru pertama kali menerima paketan sabu melalui sistem tempel dari I pada 6 Agustus 2024.

26 September 2024
0
Barang Bukti Sabu yang Dimusnahkan Polres Mimika Senilai Rp538 Juta

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika saat memimpin pemusnahan barang bukti Sabu di Mapolres Mimika, Kamis 26 September 2024. (foto:Ist/koranpapu.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 269,17 gram atau senilai Rp538 juta dimusnahkan jajaran Polres Mimika, Kamis 26 September 2024.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan polisi dari tersangka T yang ditangkap di Jalan Budi Utomo Timika, Papua Tengah tanggal 11 September 2024.

ADVERTISEMENT

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika yang memimpin pemusnahan barang bukti di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 mengatakan, kasus kepemilikan Sabu ini melibatkan dua orang tersangka berinisial T dan I.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk tersangka T sudah ditahan polisi, sementara tersangka I yang diduga sebagai ‘bos’ melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga

Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

Herman Gafur Dorong Optimalisasi Dana Otsus dan DBH untuk Pelatihan Kerja OAP

Dikatakan, tersangka T sudah sering melakukan penjualan Narkoba dan masuk DPO sejak tahun 2016.

Meski demikian yang bersangkutan baru pertama kali menerima paketan sabu melalui sistem tempel dari I pada 6 Agustus 2024.

“Tersangka T menerima Sabu sebanyak 317 paket atau sekitar 317 gram melalui sistem tempel di salah satu penginapan di Jalan Bougenville. Setiap satu paket sabu yang diedarkan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu,” paparnya.

Dijelaskan, total barang bukti seberat 317 gram namun disisihkan untuk uji laboratoris 0,98 gram dan 0,7 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Sehingga barang bukti yang dimusnahkan beratnya menjadi netto 269,17 gram atau setara dengan nilai uang sebesar  Rp538.000.000.

Pasal yang disangkakan kepada T dan I yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

2 Juni 2026
Apelcami Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, Desak Evaluasi Ketenagakerjaan dan Pendidikan OAP

Herman Gafur Dorong Optimalisasi Dana Otsus dan DBH untuk Pelatihan Kerja OAP

2 Juni 2026
Menteri Koperasi RI Dijadwalkan Kunjungi Mimika, Dorong Pengembangan Koperasi Merah Putih

Kadis Koperasi dan UMKM Samuel Yogi Apresiasi Education Expo 2026 SDI Inpres Timika II

2 Juni 2026
Apelcami Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, Desak Evaluasi Ketenagakerjaan dan Pendidikan OAP

SD Inpres Timika II Gelar Education Expo 2026, Tampilkan Inovasi Berbasis Kearifan Lokal Papua

2 Juni 2026
Apelcami Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, Desak Evaluasi Ketenagakerjaan dan Pendidikan OAP

Apelcami Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, Desak Evaluasi Ketenagakerjaan dan Pendidikan OAP

2 Juni 2026
Tadi Pagi Wilayah Nduga Diguncang Gempa 4.4 Magnitudo

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Sarmi

2 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    829 shares
    Bagikan 332 Tweet 207
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Satgas ODC Ringkus ‘EK’ Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Ini Berbagai Aksi Kriminalnya

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Gallery Foto KPU Mimika Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Percepat Didorong ke DPRD, Disnakertrans Mimika Sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pekerja OAP

Percepat Didorong ke DPRD, Disnakertrans Mimika Sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pekerja OAP

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id