ADVERTISEMENT
Rabu, September 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Barang Bukti Sabu yang Dimusnahkan Polres Mimika Senilai Rp538 Juta

Tersangka T sudah sering melakukan penjualan Narkoba dan masuk DPO sejak tahun 2016. Meski demikian yang bersangkutan baru pertama kali menerima paketan sabu melalui sistem tempel dari I pada 6 Agustus 2024.

26 September 2024
0
Barang Bukti Sabu yang Dimusnahkan Polres Mimika Senilai Rp538 Juta

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika saat memimpin pemusnahan barang bukti Sabu di Mapolres Mimika, Kamis 26 September 2024. (foto:Ist/koranpapu.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 269,17 gram atau senilai Rp538 juta dimusnahkan jajaran Polres Mimika, Kamis 26 September 2024.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan polisi dari tersangka T yang ditangkap di Jalan Budi Utomo Timika, Papua Tengah tanggal 11 September 2024.

ADVERTISEMENT

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika yang memimpin pemusnahan barang bukti di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 mengatakan, kasus kepemilikan Sabu ini melibatkan dua orang tersangka berinisial T dan I.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk tersangka T sudah ditahan polisi, sementara tersangka I yang diduga sebagai ‘bos’ melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga

Kadis Kesehatan Mimika: Lansia Bukan Sekadar Program, tapi Tanggung Jawab Bersama

Danlanal Timika Berganti, Dodit Yunata Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Dikatakan, tersangka T sudah sering melakukan penjualan Narkoba dan masuk DPO sejak tahun 2016.

Meski demikian yang bersangkutan baru pertama kali menerima paketan sabu melalui sistem tempel dari I pada 6 Agustus 2024.

“Tersangka T menerima Sabu sebanyak 317 paket atau sekitar 317 gram melalui sistem tempel di salah satu penginapan di Jalan Bougenville. Setiap satu paket sabu yang diedarkan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu,” paparnya.

Dijelaskan, total barang bukti seberat 317 gram namun disisihkan untuk uji laboratoris 0,98 gram dan 0,7 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Sehingga barang bukti yang dimusnahkan beratnya menjadi netto 269,17 gram atau setara dengan nilai uang sebesar  Rp538.000.000.

Pasal yang disangkakan kepada T dan I yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Danlanal Timika Berganti, Dodit Yunata Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Kadis Kesehatan Mimika: Lansia Bukan Sekadar Program, tapi Tanggung Jawab Bersama

9 September 2026
Danlanal Timika Berganti, Dodit Yunata Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Danlanal Timika Berganti, Dodit Yunata Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

9 September 2026
Dinkes Mimika Perkuat Penjaringan Lansia Risiko Tinggi di 6 Distrik

Dinkes Mimika Perkuat Penjaringan Lansia Risiko Tinggi di 6 Distrik

9 September 2026
Tangis Pecah di DPRK Mimika, Karel Gwijangge Dilepas untuk Selamanya

Tangis Pecah di DPRK Mimika, Karel Gwijangge Dilepas untuk Selamanya

9 September 2026
Hari Ketiga Pencarian, Lima Korban Perahu Ketinting di Asmat Belum Ditemukan

Hari Ketiga Pencarian, Lima Korban Perahu Ketinting di Asmat Belum Ditemukan

9 September 2026
Aparat Bongkar Dua Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 1.347 Batang Diamankan

Aparat Bongkar Dua Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 1.347 Batang Diamankan

8 September 2026

POPULER

  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Mobil Rental Penganiayaan Maut di Jalan Freeport Lama Ditemukan, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Penindakan di Yahukimo, Empat Diduga Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas, Enam Diamankan

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • 18 Koordinator KONI Distrik Dibentuk, Merlyn Dorong Pembinaan Atlet Mimika hingga Kampung

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Bupati Rettob Ungkap Hasil Profiling ASN Mimika, Mayoritas Masih Bernilai Rendah

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Gallery Foto KPU Mimika Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Percepat Didorong ke DPRD, Disnakertrans Mimika Sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pekerja OAP

Percepat Didorong ke DPRD, Disnakertrans Mimika Sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pekerja OAP

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id