ADVERTISEMENT
Kamis, Agustus 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Barang Bukti Sabu yang Dimusnahkan Polres Mimika Senilai Rp538 Juta

Tersangka T sudah sering melakukan penjualan Narkoba dan masuk DPO sejak tahun 2016. Meski demikian yang bersangkutan baru pertama kali menerima paketan sabu melalui sistem tempel dari I pada 6 Agustus 2024.

26 September 2024
0
Barang Bukti Sabu yang Dimusnahkan Polres Mimika Senilai Rp538 Juta

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika saat memimpin pemusnahan barang bukti Sabu di Mapolres Mimika, Kamis 26 September 2024. (foto:Ist/koranpapu.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 269,17 gram atau senilai Rp538 juta dimusnahkan jajaran Polres Mimika, Kamis 26 September 2024.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan polisi dari tersangka T yang ditangkap di Jalan Budi Utomo Timika, Papua Tengah tanggal 11 September 2024.

ADVERTISEMENT

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika yang memimpin pemusnahan barang bukti di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 mengatakan, kasus kepemilikan Sabu ini melibatkan dua orang tersangka berinisial T dan I.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk tersangka T sudah ditahan polisi, sementara tersangka I yang diduga sebagai ‘bos’ melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga

Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

Kontraktor OAP Palang UPBJ Mimika, Tuntut Perpres 108/2025 Benar-Benar Diterapkan

Dikatakan, tersangka T sudah sering melakukan penjualan Narkoba dan masuk DPO sejak tahun 2016.

Meski demikian yang bersangkutan baru pertama kali menerima paketan sabu melalui sistem tempel dari I pada 6 Agustus 2024.

“Tersangka T menerima Sabu sebanyak 317 paket atau sekitar 317 gram melalui sistem tempel di salah satu penginapan di Jalan Bougenville. Setiap satu paket sabu yang diedarkan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu,” paparnya.

Dijelaskan, total barang bukti seberat 317 gram namun disisihkan untuk uji laboratoris 0,98 gram dan 0,7 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Sehingga barang bukti yang dimusnahkan beratnya menjadi netto 269,17 gram atau setara dengan nilai uang sebesar  Rp538.000.000.

Pasal yang disangkakan kepada T dan I yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

19 Agustus 2026
Kontraktor OAP Palang UPBJ Mimika, Tuntut Perpres 108/2025 Benar-Benar Diterapkan

Kontraktor OAP Palang UPBJ Mimika, Tuntut Perpres 108/2025 Benar-Benar Diterapkan

19 Agustus 2026
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Poros Kuala Kencana SP3

Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Poros Kuala Kencana SP3

19 Agustus 2026
Cegah Bullying di Sekolah, Kejaksaan Mimika Ajak Pelajar Berani Stop Perundungan

Cegah Bullying di Sekolah, Kejaksaan Mimika Ajak Pelajar Berani Stop Perundungan

19 Agustus 2026
Merah Putih Menembus Awan Yahukimo, Satgas Pasgat Taklukkan Keterisolasian di Puncak Balinggama

Merah Putih Menembus Awan Yahukimo, Satgas Pasgat Taklukkan Keterisolasian di Puncak Balinggama

19 Agustus 2026
Distrik Jila Berduka: Satu Warga Tewas, Satu Dilempar ke Jurang, Sembilan Perempuan Dibawa Kelompok Bersenjata

Distrik Jila Berduka: Satu Warga Tewas, Satu Dilempar ke Jurang, Sembilan Perempuan Dibawa Kelompok Bersenjata

19 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    715 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Sembilan Perempuan di Jila Mimika Dikabarkan Disandera, Seorang Ibu Dilaporkan Tewas

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Kontraktor OAP Palang Kantor BPBJ Mimika, Desak Bupati Turun Tangan

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Buntut Kasus Pembunuhan di Kilometer 10, Keluarga Korban Palang Jalan Budi Utomo Timika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Gallery Foto KPU Mimika Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Percepat Didorong ke DPRD, Disnakertrans Mimika Sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pekerja OAP

Percepat Didorong ke DPRD, Disnakertrans Mimika Sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pekerja OAP

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id