ADVERTISEMENT
Rabu, April 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Barang Bukti Sabu yang Dimusnahkan Polres Mimika Senilai Rp538 Juta

Tersangka T sudah sering melakukan penjualan Narkoba dan masuk DPO sejak tahun 2016. Meski demikian yang bersangkutan baru pertama kali menerima paketan sabu melalui sistem tempel dari I pada 6 Agustus 2024.

26 September 2024
0
Barang Bukti Sabu yang Dimusnahkan Polres Mimika Senilai Rp538 Juta

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika saat memimpin pemusnahan barang bukti Sabu di Mapolres Mimika, Kamis 26 September 2024. (foto:Ist/koranpapu.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 269,17 gram atau senilai Rp538 juta dimusnahkan jajaran Polres Mimika, Kamis 26 September 2024.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan polisi dari tersangka T yang ditangkap di Jalan Budi Utomo Timika, Papua Tengah tanggal 11 September 2024.

ADVERTISEMENT

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika yang memimpin pemusnahan barang bukti di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 mengatakan, kasus kepemilikan Sabu ini melibatkan dua orang tersangka berinisial T dan I.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk tersangka T sudah ditahan polisi, sementara tersangka I yang diduga sebagai ‘bos’ melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga

SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

DPD RI Soroti Dinamika Situasi Keamanan Papua, Yorrys: Jangan Dianggap Remeh

Dikatakan, tersangka T sudah sering melakukan penjualan Narkoba dan masuk DPO sejak tahun 2016.

Meski demikian yang bersangkutan baru pertama kali menerima paketan sabu melalui sistem tempel dari I pada 6 Agustus 2024.

“Tersangka T menerima Sabu sebanyak 317 paket atau sekitar 317 gram melalui sistem tempel di salah satu penginapan di Jalan Bougenville. Setiap satu paket sabu yang diedarkan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu,” paparnya.

Dijelaskan, total barang bukti seberat 317 gram namun disisihkan untuk uji laboratoris 0,98 gram dan 0,7 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Sehingga barang bukti yang dimusnahkan beratnya menjadi netto 269,17 gram atau setara dengan nilai uang sebesar  Rp538.000.000.

Pasal yang disangkakan kepada T dan I yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

22 April 2026
DPD RI Soroti Dinamika Situasi Keamanan Papua, Yorrys: Jangan Dianggap Remeh

DPD RI Soroti Dinamika Situasi Keamanan Papua, Yorrys: Jangan Dianggap Remeh

22 April 2026
Prihatin! Eskalasi Kekerasan Senjata Dorong Lonjakan Pengungsi, Kini Tembus 107.000 Orang

Prihatin! Eskalasi Kekerasan Senjata Dorong Lonjakan Pengungsi, Kini Tembus 107.000 Orang

22 April 2026
Kado Hari Kartini: Gibran Ajak 100 Mama Papua Berbelanja di Supermarket

Kado Hari Kartini: Gibran Ajak 100 Mama Papua Berbelanja di Supermarket

22 April 2026
Sadis! Amunisi OPM Kembali Memakan Korban Jiwa, Satu ASN di Dekai Dilaporkan Tewas

Sadis! Amunisi OPM Kembali Memakan Korban Jiwa, Satu ASN di Dekai Dilaporkan Tewas

22 April 2026
TMMD 128 Hadir di Kampung Keakwa, Dorong Pembangunan dan Pemberdayaan Warga

TMMD 128 Hadir di Kampung Keakwa, Dorong Pembangunan dan Pemberdayaan Warga

22 April 2026

POPULER

  • Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Gallery Foto KPU Mimika Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Percepat Didorong ke DPRD, Disnakertrans Mimika Sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pekerja OAP

Percepat Didorong ke DPRD, Disnakertrans Mimika Sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pekerja OAP

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id