ADVERTISEMENT
Senin, Juni 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Barang Bukti Sabu yang Dimusnahkan Polres Mimika Senilai Rp538 Juta

Tersangka T sudah sering melakukan penjualan Narkoba dan masuk DPO sejak tahun 2016. Meski demikian yang bersangkutan baru pertama kali menerima paketan sabu melalui sistem tempel dari I pada 6 Agustus 2024.

26 September 2024
0
Barang Bukti Sabu yang Dimusnahkan Polres Mimika Senilai Rp538 Juta

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika saat memimpin pemusnahan barang bukti Sabu di Mapolres Mimika, Kamis 26 September 2024. (foto:Ist/koranpapu.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 269,17 gram atau senilai Rp538 juta dimusnahkan jajaran Polres Mimika, Kamis 26 September 2024.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan polisi dari tersangka T yang ditangkap di Jalan Budi Utomo Timika, Papua Tengah tanggal 11 September 2024.

ADVERTISEMENT

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika yang memimpin pemusnahan barang bukti di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 mengatakan, kasus kepemilikan Sabu ini melibatkan dua orang tersangka berinisial T dan I.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk tersangka T sudah ditahan polisi, sementara tersangka I yang diduga sebagai ‘bos’ melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

Dikatakan, tersangka T sudah sering melakukan penjualan Narkoba dan masuk DPO sejak tahun 2016.

Meski demikian yang bersangkutan baru pertama kali menerima paketan sabu melalui sistem tempel dari I pada 6 Agustus 2024.

“Tersangka T menerima Sabu sebanyak 317 paket atau sekitar 317 gram melalui sistem tempel di salah satu penginapan di Jalan Bougenville. Setiap satu paket sabu yang diedarkan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu,” paparnya.

Dijelaskan, total barang bukti seberat 317 gram namun disisihkan untuk uji laboratoris 0,98 gram dan 0,7 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Sehingga barang bukti yang dimusnahkan beratnya menjadi netto 269,17 gram atau setara dengan nilai uang sebesar  Rp538.000.000.

Pasal yang disangkakan kepada T dan I yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

22 Juni 2026
Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

22 Juni 2026
UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

Tergolong Barang Berisiko: Satgas Pasgat Amankan Senapan Angin Jenis PCP, Rencananya akan Dikirim ke Wamena

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

22 Juni 2026
Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

22 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    605 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Gallery Foto KPU Mimika Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Percepat Didorong ke DPRD, Disnakertrans Mimika Sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pekerja OAP

Percepat Didorong ke DPRD, Disnakertrans Mimika Sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pekerja OAP

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id