ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Komisi Aparatur Sipil Negara Dibubarkan, Tupoksi Dialihkan ke Kementerian PAN-RB

Pembubaran KASN tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

25 September 2024
0
Komisi Aparatur Sipil Negara Dibubarkan, Tupoksi Dialihkan ke Kementerian PAN-RB

Rini Widyantini, SH., MPM Sekretaris Kementerian PANRB (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat ini dalam proses pembubaran, dan diperkirakan rampung tahun ini.

Semua Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang melekat dengan KASN selama ini, akan dialihtugaskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), termasuk 51 pegawainya.

ADVERTISEMENT

Langkah alih tugas ini dilakukan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden No. 91/2024 dan No. 92/2024 yang menyebutkan bahwa seluruh tugas dan fungsi KASN kini akan dialihkan ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rini Widyantini, Sekretaris Kementerian PANRB mengucapkan selamat datang kepada para pegawai yang bergabung. Proses pengalihan pegawai KASN ke Kementerian PANRB ini telah melalui berbagai tahap

Baca Juga

Nelayan di Poumako Kesulitan BBM, John Gobai: Perlu Dibangun Fasilitas SPBN

Dogiyai Bersih: Masyarakat, ASN dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Ciptakan Lingkungan Sehat

Adapun tahapan tersebut mulai dari pemetaan profil, penyesuaian kompetensi jabatan hingga pengalihan personil, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D) yang telah berjalan sejak awal tahun ini.

“Mulai 1 Oktober nanti saudara akan resmi menjadi pegawai ASN di lingkungan Kementerian PANRB. Jangan ragu untuk berinovasi, menyampaikan ide-ide, serta membangun kolaborasi yang kuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Rini dalam keterangan tertulis, Selasa 24 September 2024.

Para pegawai baru ini akan melangsungkan Orientasi Wawasan dan Tugas (Orwastu) hingga tanggal 26 September 2024 nanti.

Selanjutnya mereka akan melengkapi kebutuhan administrasi, termasuk perekaman sidik jari, payroll haji, dan pengambilan foto kartu pegawai.

Rini menambahkan, dengan bergabung ke Kementerian PANRB, para pegawai telah menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan ASN yang berintegritas dan profesional.

Selain itu, Rini juga menjamin bahwa para pegawai yang dialihtugaskan ini akan mendapatkan hak yang sama untuk pengembangan kariernya.

Sebagai informasi, rencana pembubaran KASN tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

RUU ASN itu telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah untuk dibawa ke paripurna.

Lebih lanjut, pembubaran itu juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Nelayan di Poumako Kesulitan BBM, John Gobai: Perlu Dibangun Fasilitas SPBN

Nelayan di Poumako Kesulitan BBM, John Gobai: Perlu Dibangun Fasilitas SPBN

6 Mei 2026
Dogiyai Bersih: Masyarakat, ASN dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Ciptakan Lingkungan Sehat

Dogiyai Bersih: Masyarakat, ASN dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Ciptakan Lingkungan Sehat

6 Mei 2026
Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

6 Mei 2026
Marinir TNI AL Lumpuhkan 10 Anggota OPM dan Rebut 56 Markas

Marinir TNI AL Lumpuhkan 10 Anggota OPM dan Rebut 56 Markas

6 Mei 2026
68 Prajurit Pilihan Brigif TP 34 Dikirim ke Papua

68 Prajurit Pilihan Brigif TP 34 Dikirim ke Papua

6 Mei 2026
BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2026 di Pemkab Mimika

BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2026 di Pemkab Mimika

6 Mei 2026

POPULER

  • Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    665 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
100 Personil Gabungan TNI-POLRI Diturunkan Amankan Deklarasi Pilkada Damai di Timika

100 Personil Gabungan TNI-POLRI Diturunkan Amankan Deklarasi Pilkada Damai di Timika

Kemiskinan di Mimika Bertengger Diangka 14,18 Persen, Willem Naa Ingatkan OPD Masukan Data Kemiskinan yang Benar

Kemiskinan di Mimika Bertengger Diangka 14,18 Persen, Willem Naa Ingatkan OPD Masukan Data Kemiskinan yang Benar

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Puskesmas Karang Senang Terapkan Inovasi Bersinar

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Puskesmas Karang Senang Terapkan Inovasi Bersinar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id